LAPORAN UTAMA — Suasana riuh riuh menyelimuti gerbang Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Senin, 2 November 2026. Puluhan pemuda yang bernaung di bawah Aliansi Mahasiswa Pejuang Labuhanbatu Raya berdiri membentangkan spanduk desakan. Di bawah komando Amiruddin Siregar S.H., mereka menyodorkan sekeping dokumen pemetaan—sebuah potret buram dari jejaring peredaran gelap zat terlarang yang disinyalir mengakar di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Sasaran tudingan mereka mengarah lurus ke pucuk pimpinan markas kepolisian setempat. Kapolda Sumatera Utara didesak segera mengevaluasi hingga mencopot Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endra Jaya beserta Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Hardianto. Jajaran penegak hukum di tingkat kabupaten itu dinilai gagap menumpas pergerakan para cukong barang haram yang kian melenggang di wilayah hukumnya.
“Ada indikasi transformasi struktur dari pemain lama ke jejaring baru,” ujar Amiruddin di tengah aksi. Ia menunjuk sosok berinisial Kiki yang disinyalir mengendalikan bisnis sabu dari basis operasi di Lorong 6 Aek Kanopan. Sementara itu, figur-figur lain yang kerap disebut warga dalam jejaring tersebut, seperti Uqi dan Wawan, dilaporkan bak menembus kabut—belum terjangkau proses hukum dan menghilang tanpa kabar.

Dokumen yang diserahkan para mahasiswa itu memuat rincian koordinat dan nama-nama yang ditengarai menjadi simpul edar di wilayah hukum berbagai kepolisian sektor:
Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu
(Kapolsek: AKP Citra Yani Barus, Kanit Reskrim: Ipda Ramadhan Hilal)
-
Simpul Aek Kanopan: Diduga dikomandani oleh Kiki di kawasan Lorong 6 Aek Kanopan.
-
Desa Perpaudangan: Operasi lanjutan di bawah kendali Kiki disinyalir dijalankan oleh Danil dan Bowo.
-
Desa Kuala Beringin: Ditengarai berada dalam orbit pengawasan Dedi Sitorus.
-
Desa Damuli Kebun (Simpang Membod): Berada di lingkup Kecamatan Kualuh Selatan. Transaksi ditengarai dikendalikan Sutrisno Sibarani alias Inok, bertempat di area perkebunan kelapa sawit serta permukiman warga pada deretan rumah pertama di sisi kiri simpang tersebut.
-
Kelurahan Gunting Saga: Lingkup Pasar Pagi ke arah dalam (Kecamatan Kualuh Selatan) diduga dikuasai oleh Adam Jorji Tanjung alias Yogi.
Wilayah Hukum Polsek Aek Natas
(Kapolsek: Iptu Sofyan, Kanit Reskrim: Ipda Dinpos Manik)
-
Kelurahan Bandar Durian: Disinyalir dipimpin Arifin Tanjung. Titik operasi berada di hamparan persawahan tepi Sungai Aek Natas, masuk dari tikungan sebelum kantor KUA Aek Natas pada rute menuju Rantauprapat.
-
Kawasan Simangga-mangga: Ditengarai berada dalam kendali Pak Pie, seorang mantan residivis. Pusat transaksi memanfaatkan rumah kontrakan dan kebun sawit di belakang bekas pabrik brondolan yang mangkrak.
-
Desa Terang Bulan (Simpang Brofit): Diduga dikendalikan Edi Munthe alias Edi Gobel (mantan residivis) dengan ceruk transaksi ke arah tangkahan galian C.
Wilayah Hukum Polsek Kota Batu
(Kapolsek: AKP Gunawan Sinurat, Kanit Reskrim: Iptu Iskandar Muda Sipayung)
Jejaring peredaran di kawasan ini diduga bermuara pada sosok Redho Khan, dengan episentrum aktivitas di Dusun Sukarame—tepat di belakang masjid dan kediaman pribadinya di area perkebunan sawit Kelurahan Aek Kota Batu, serta sebuah hunian di Pulo Jantan tak jauh dari Pabrik Marbo Jaya.
Adapun jajaran pelaksananya mencakup:
-
Alim: Ditengarai bergerak di Pulo Hopur, tepat di areal perkebunan tebu Desa Silumajang.
-
Dedi Upal Ritonga: Disinyalir beroperasi di Pulo Godan (kebun sawit arah Tangkahan Pemda) serta memanfaatkan kediaman pribadinya pada malam hari di Desa Silumajang.
-
Abdul Munthe: Ditengarai memutar transaksi di Batu Sinanggar, tak jauh dari Balai Desa Meranti Omas.
Atas temuan tersebut, mahasiswa menumpukan tuntutan evaluasi terhadap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu—mulai dari Kapolres AKBP Wahyu Endra Jaya, Kasat Narkoba AKP Hardianto, Kanit 1 Ipda Sastrawan Ginting, Kanit 2 Ipda Risnal Situngkir, hingga para kepala tim lapangan.
Ceruk Remang di Perkebunan Sawit
Kondisi geografis Labuhanbatu Raya yang dipenuhi bentangan kebun sawit raksasa dan alur sungai-sungai kecil kerap menjadi ruang celah bagi peredaran gelap narkotika. Akses jalan tanah yang sepi serta minimnya penerangan di malam hari dimanfaatkan sindikat untuk menyembunyikan barang bukti sekaligus mengaburkan rute pelarian dari kejaran petugas.
Polda Sumatera Utara sebetulnya kerap mengumandangkan janji “bersih-bersih” dan menyatakan perang terhadap kejahatan narkotika. Pucuk pimpinan polda menegaskan tidak ragu mencopot personel yang terbukti melakukan pembiaran atau bermain mata dengan para pengedar di lapangan.
Kini, lembaran pemetaan yang disodorkan mahasiswa menjadi ujian keterbukaan bagi institusi kepolisian. Ketegasan penindakan dari jajaran Propam dan Ditresnarkoba Polda Sumut ditunggu untuk membuktikan apakah pengawasan internal mampu menembus ceruk-ceruk remang peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.










