Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
Hukum

ACUH KAN DESAKAN WARGA, N ALIAS NINGOT DIDUGA MASIH BEBAS EDARKAN SOLAR ILLEGAL DI DESA TANJUNG MEDAN

16
×

ACUH KAN DESAKAN WARGA, N ALIAS NINGOT DIDUGA MASIH BEBAS EDARKAN SOLAR ILLEGAL DI DESA TANJUNG MEDAN

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN – Meski pemberitaan terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi telah ramai menyoroti Desa Tanjung Medan, oknum berinisial N alias Ningot ditengarai masih terus menjalankan aktivitas bisnis gelapnya tanpa hambatan.

Aktivitas ini dinilai seolah kebal hukum dan mengacuhkan desakan warga Dusun Kampung Baru yang sebelumnya telah meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

​Berdasarkan pantauan dan informasi terbaru dari masyarakat sekitar, transaksi pengisian solar subsidi ilegal yang dikomandoi N alias Ningot diduga masih berlangsung secara rutin. Modus operandi yang digunakan tidak banyak berubah; BBM yang dikumpulkan dari pasokan ilegal maupun pengangsiran subsidi tersebut diperjualbelikan kepada armada industri, seperti truk pengangkut buah sawit perkebunan hingga alat berat jenis excavator.

​Salah seorang warga Desa Tanjung Medan kembali menyuarakan kekecewaannya atas lambatnya respons penindakan di lapangan.
​”Kemarin sudah diberitakan dan kami warga sudah bersuara, tapi sampai sekarang N alias Ningot diduga masih santai saja beroperasi. Tidak ada efek jera. Kebutuhan warga untuk BBM subsidi jadi terganggu, sementara pihak yang menyalahgunakan malah bebas meraup untung,” ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan demi keamanan.

​Masyarakat kini kembali mendesak jajaran Polsek Kampung Rakyat dan Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk tidak tinggal diam. Kehadiran petugas di lokasi secara langsung dan penindakan hukum yang konkrit sangat diharapkan agar kebocoran BBM subsidi di wilayah hukum Labusel dapat dihentikan secara permanen.

​Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

READ  Diduga Tak Kantongi HGU atas Lahan 300 Hektar, Aksi Damai Pemuda Tanjung Mulia Hasilkan 4 Poin Kesepakatan Bersama

Hingga berita lanjutan ini diturunkan, aktivitas penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut disinyalir masih terus berlangsung. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan tindakan tegas dari Polsek Kampung Rakyat serta Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera turun ke lokasi, menangkap pelaku, dan membongkar jaringan bisnis BBM ilegal yang sangat merugikan negara dan warga sekitar.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang