Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
Hukum

Sengketa Lahan di Rugemuk: Satpol PP Dipolisikan, Tim Hukum Cium Indikasi Kepentingan Korporasi Tambak Udang

36
×

Sengketa Lahan di Rugemuk: Satpol PP Dipolisikan, Tim Hukum Cium Indikasi Kepentingan Korporasi Tambak Udang

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan di Rugemuk: Satpol PP Dipolisikan, Tim Hukum Cium Indikasi Kepentingan Korporasi Tambak Udang
Tim kuasa hukum Abdul Rahim yang dipimpin Dr. Ramces Pandiangan (depan kiri) menunjukkan surat laporan resmi terkait dugaan pengerusakan rumah oleh Satpol PP Deli Serdang di Mapolda Sumut. (Foto: Dokumentasi Istimewa)

Warta Indonesia, Medan — Laporan dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang resmi meluncur ke Polda Sumatera Utara. Tim kuasa hukum warga yang dipimpin Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Langkah hukum ini dipicu oleh aksi perobohan satu unit rumah milik Abdul Rahim yang terletak di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Ramces menuding penertiban tersebut cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum. “Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces saat diwawancarai jurnalis WartaIndonesia di Mapolda Sumut, Medan.

Poin krusial yang dipersoalkan tim hukum melingkupi klaim status kawasan. Rumah Abdul Rahim berada di zona yang dikategorikan sebagai hutan lindung. Namun, Ramces menekankan bahwa pemukiman tersebut telah dihuni keluarga kliennya secara bergenerasi, bahkan diperkirakan telah berlangsung lebih dari satu abad.

Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menguji riwayat penguasaan fisik tanah oleh masyarakat adat/lokal sebelum menerjunkan personel eksekusi. Ramces turut merujuk yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak-hak masyarakat pemukim di kawasan hutan.

Selain aspek historis, Ramces menilai argumen Satpol PP Deli Serdang yang mendasarkan pembongkaran pada ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai hal yang janggal secara regulasi. Sebab, pemerintah kabupaten pada prinsipnya tidak memiliki wewenang menerbitkan PBG untuk struktur bangunan di atas zonasi hutan lindung.

READ  Mahasiswa Desak Kajati Sumut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp36 Miliar dan Jual Beli Jabatan di Labusel

“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” tutur Ramces.

Ia juga menyoroti penggunaan alat berat dan pengerahan puluhan personel yang dinilai tidak proporsional hanya untuk merobohkan bangunan gubuk sederhana berukuran 3 x 4 meter berdinding tepas. Tim hukum mendesak kepolisian menelusuri sumber perintah dan anggaran operasional pengerahan alat berat tersebut demi transparansi tata kelola pemerintahan.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Tiopan Tarigan, S.H., menyoroti potensi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam aksi penertiban tersebut.

Tiopan merujuk pada rekam jejak penertiban bangunan tanpa izin yang dikaitkan dengan areal klaim operasional PT Tun Sewindu—entitas bisnis budi daya tambak udang yang beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” kata Tiopan.

Menurut Tiopan, pengerahan aparat negara untuk mengamankan kawasan yang diklaim oleh korporasi swasta—di atas lokasi yang sama-sama diklaim sebagai hutan lindung—harus dibuktikan keabsahan dokumennya. Tim hukum meminta Polda Sumut memeriksa surat perintah tugas (Sprint) serta dasar pelaksanaan koordinasi antar-instansi tersebut.

Atas tindakan yang dianggap merugikan hak-hak dasar warga pesisir ini, tim pelapor mendesak Polda Sumut bertindak independen dan transparan. Ramces meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

READ  Publik Tuntut Pembuktian Komitmen Pemberantasan Narkoba di Labuhanbatu: 'Tangkap BC atau Mundur'

Sengketa eksekusi bangunan di Pantai Labu memperlihatkan kerumitan tata ruang dan tumpang tindih kewenangan hukum agraria di Sumatera Utara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kewenangan penindakan dan peruntukan lahan di kawasan hutan lindung berada di bawah domain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polisi Kehutanan, bukan penindakan sepihak oleh pemerintah daerah berbasis Peraturan Daerah (Perda) IMB/PBG.

Di sisi lain, masyarakat yang mendiami kawasan tersebut secara turun-temurun idealnya diselesaikan melalui instrumen penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) atau skema Perhutanan Sosial, ketimbang pendekatan represif di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, Tempo masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kepala Satpol PP Deli Serdang, manajemen PT Tun Sewindu, serta Bidang Humas Polda Sumatera Utara terkait dasar hukum perobohan bangunan serta perkembangan penanganan laporan polisi tersebut.

WartaIndonesia senantiasa menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang