KOTA PINANG, WARTA INDONESIA – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan diguncang isu tak sedap. Diduga telah terjadi peristiwa pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut, yang melibatkan seorang oknum pendidik pria berinisial YS terhadap seorang ustazah berinisial SH.
Aksi tidak terpuji ini dilakukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) dalam bentuk panggilan video (video call) serta pengiriman foto dalam keadaan tanpa busana.
Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa sumber tepercaya, tindakan asusila tersebut sejatinya terjadi pada bulan Februari 2025 silam. Namun, tabir gelap peristiwa ini baru terungkap dan mencuat ke permukaan pada bulan April 2026.
Bukti-bukti kongkrit mengenai peristiwa tersebut berupa tangkapan layar (screenshot), foto, serta rekaman video call yang sengaja disebarkan oleh pelaku melalui platform media sosial Facebook dan Instagram, sehingga terpublikasi secara massal dan konsumsi publik.
Sangat disayangkan, pihak instansi pondok pesantren (yayasan) terkesan enggan menindaklanjuti perkara berat ini. Mereka dinilai sengaja mendiamkan kasus tersebut tanpa memberikan sanksi tegas apa pun terhadap pelaku YS.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai skandal yang mencoreng institusi pendidikan tersebut.
Kasus penyebaran konten intim non-konsensual (Non-Consensual Dissemination of Intimate Images) yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan Kota Pinang ini menjadi perhatian serius publik. Mengingat rentang waktu kejadian dari Februari 2025 hingga terbongkar di April 2026, korban diduga berada di bawah tekanan atau ancaman psikologis yang kuat sebelum akhirnya bukti-bukti tersebut disebarkan secara masif di media sosial.
Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh oknum YS bukan sekadar pelanggaran etik internal pesantren, melainkan tindak pidana murni. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran konten pornografi, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Dampak dari peristiwa ini sangat masif dan destruktif. Bagi korban (SH), penyebaran foto tanpa busana secara massal memicu trauma psikologis mendalam, sanksi sosial yang salah sasaran (victim blaming), serta hancurnya reputasi pribadi.
Sementara bagi institusi, sikap bungkam dari pihak yayasan menurunkan kepercayaan masyarakat (public distrust) secara drastis terhadap kredibilitas dan keamanan moral di pondok pesantren tersebut.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Agama setempat wajib turun tangan guna mengevaluasi kinerja dan izin operasional yayasan yang terbukti abai atau mencoba mendiamkan kasus kekerasan seksual ini.
Selain penegakan hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) juga harus segera hadir untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) secara intensif guna memulihkan kondisi mental korban serta memastikan hak-hak privasinya terlindungi dengan aman dari konsumsi publik.
(Red/Tim)









