Warta Indonesia, Labuhanbatu – Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) menyoroti dugaan praktik penjualan benih padi bantuan pemerintah yang diduga terjadi di sejumlah kelompok tani di Kabupaten Labuhanbatu. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait adanya benih padi bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diperjualbelikan kepada petani dengan harga sekitar Rp15.000 per pcs.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, benih padi bantuan tersebut diduga dijual oleh oknum Ketua Kelompok Tani di berbagai wilayah di Kabupaten Labuhanbatu. Padahal, bantuan benih yang berasal dari program pemerintah pusat semestinya disalurkan kepada para petani penerima manfaat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ketua JARI menyebutkan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena bantuan pemerintah diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di luar aturan penyaluran resmi.
“JARI menerima berbagai informasi dan keluhan dari masyarakat tani terkait dugaan penjualan benih bantuan pemerintah. Jika benar bantuan tersebut diperjualbelikan, tentu hal ini sangat merugikan petani dan mencederai tujuan program bantuan pertanian dari pemerintah pusat,” ujar perwakilan JARI kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Tidak hanya itu, isu yang berkembang di lapangan juga menyebutkan bahwa hasil penjualan benih padi tersebut diduga kuat disetorkan kepada oknum tertentu, termasuk dugaan mengarah kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun bukti hukum yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
JARI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait lainnya, segera melakukan penelusuran dan investigasi secara transparan agar polemik ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat petani.
“Kami meminta aparat segera turun ke lapangan untuk memeriksa distribusi bantuan benih tersebut, mulai dari proses penyaluran hingga dugaan aliran dana hasil penjualan. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar persoalan ini terang benderang,” tegasnya.
Selain itu, JARI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan penyaluran bantuan pertanian agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu maupun para Ketua Kelompok Tani yang disebut dalam isu tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
JARI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang bagi masyarakat maupun petani yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada pihak berwenang









