Deli Serdang, Warta Indonesia – Forum Warga Bersatu (FWB) Sumatera Utara secara resmi melayangkan sorotan tajam terkait pelaksanaan proses rekrutmen petugas Pusat Pelayanan Pendataan Sektoral Desa (PPPSD) di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Lembaga swadaya tersebut mencium adanya indikasi ketidakberesan dan pelanggaran prosedur yang mencederai nilai keterbukaan publik.
Berdasarkan investigasi awal dan laporan yang diterima dari masyarakat, FWB Sumut menilai panitia seleksi lokal terkesan menutup-nutupi mekanisme penilaian. Akibatnya, muncul kecurigaan bahwa proses rekrutmen ini hanya sekadar formalitas demi meloloskan calon-calon tertentu yang telah “dititipkan” sebelumnya.
Aktivis FWB Sumut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) seleksi tidak boleh dibiarkan begitu saja. Transparansi nilai dari tiap tahapan ujian, baik administrasi maupun wawancara, seharusnya dibuka secara gamblang agar tidak menimbulkan mosi tidak percaya dari para peserta yang berguguran.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, pihak Pemerintah Desa Pematang Johar maupun panitia penyelenggara rekrutmen PPPSD tingkat kecamatan belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi mendalam terkait tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka.
Pusat Pelayanan Pendataan Sektoral Desa (PPPSD) merupakan program strategis berbasis data sektoral yang krusial bagi ketepatan penyaluran bantuan sosial maupun perencanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, integritas para petugas yang direkrut menjadi penentu utama validitas data di tingkat akar rumput, sehingga proses seleksinya harus steril dari intervensi politik lokal maupun praktik nepotisme.
Secara regulasi, setiap rekrutmen tenaga pendukung di lingkungan pemerintahan desa wajib mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) serta regulasi keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Dugaan pelanggaran prosedur atau manipulasi nilai dalam seleksi administrasi dan kompetensi secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi yang dapat digugat melalui Ombudsman atau dilaporkan ke dinas pemberdayaan masyarakat desa setempat.
Dampak dari tidak transparannya rekrutmen ini sangat merugikan moralitas birokrasi tingkat desa. Selain memicu konflik sosial dan kecemburuan di tengah masyarakat Pematang Johar, hal ini berpotensi menghasilkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak kompeten, sehingga pada akhirnya dapat memicu kesalahan pendataan berkepanjangan yang merugikan warga miskin.
Untuk memulihkan kembali kepercayaan publik, pihak jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang bersama Camat Labuhan Deli harus segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh berkas dan hasil penilaian ujian rekrutmen tersebut.
Jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran juknis yang fatal atau kongkalikong, maka proses seleksi di Desa Pematang Johar wajib dibatalkan demi hukum dan dilakukan ujian ulang secara transparan dengan melibatkan pihak independen.








