Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Sumatera Utara (KMMS-SU) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Selasa (26/5). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan saudara DT dalam memperjuangkan hak atas tanah seluas kurang lebih 15 hektar di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Massa menuntut penegakan hukum serta keadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Tanah tersebut disebut merupakan milik KG yang sebelumnya telah bersepakat dengan DT sebagai pihak yang memiliki hak beli atas lahan dimaksud. Namun, KG diduga ingkar terhadap kesepakatan tersebut dan menjual tanah itu kepada PT RRP tanpa sepengetahuan DT.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa perjuangan DT telah berlangsung selama 28 tahun untuk mempertahankan haknya atas tanah yang kini menjadi objek sengketa. Mereka juga menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Medan yang disebut telah menguatkan kemenangan DT sebagai penggugat dan menolak seluruh permohonan banding para tergugat.
Koordinator aksi, Ansori Ritonga, menyampaikan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas munculnya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Aksi ini adalah bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil. Kami meminta aparat penegak hukum dan BPN tidak tutup mata terhadap fakta-fakta hukum yang sudah jelas,” ujar Ansori dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, KMMS-SU menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum serta dapat memeriksa Direktur Bank BRI dan Bank BTN karena diduga lalai mengecek keabsahan tanah yang diajukan oleh developer.
- Meminta Kantor Wilayah BPN Sumut menertibkan administrasi pertanahan atas objek sengketa dan menghentikan SHGB yang diajukan yang sudah dipecah menjadi 887 bagian.
- Mendesak pihak PT RRP bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat di atas tanah yang masih bersengketa.
- Menolak segala bentuk opini dan pemberitaan yang dinilai menggiring informasi serta merugikan perjuangan hukum saudara DT.
Dalam penyampaian orasi, massa juga menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara telah diletakkan sita jaminan sejak tahun 2002, jauh sebelum pembangunan kawasan perumahan Pondok Alam berdiri.
Ansori juga menyoroti adanya aksi pihak lain yang menurut mereka telah membangun opini yang dinilai merugikan DT.
“Katanya konsumen juga telah melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Medan yang kami nilai memframing DT sebagai mafia tanah. Itu sungguh menyesatkan dan merupakan bentuk fitnah yang merugikan. Namun kami menilai Pengadilan Tinggi Medan sudah tepat dan bijak menolak permohonan tergugat, dalam hal ini KG, PT RRP, Bank BRI dan Kantor Pertanahan Deli Serdang,” katanya.
Selain itu, massa menilai pihak pengembang harus bertanggung jawab terhadap konsumen apabila terdapat kerugian akibat transaksi yang dilakukan di atas lahan yang masih dalam status sengketa hukum.
“Kami menilai PT RRP harus bertanggung jawab penuh terhadap konsumen yang mungkin sudah bertransaksi melalui kredit di Bank BRI dan Bank BTN, padahal lahan ini masih dalam proses hukum atau bersengketa,” tutup Ansori.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Setelah menyampaikan tuntutan serta menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan instansi terkait, massa akhirnya membubarkan diri dengan damai.









