Aceh Utara – Dalam sepekan ini Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, diterpa isu yang tidak sedap, diberitakan sebelumnya ratusan warga desa Rayeuk Naleng yang beralamat dan menetap di desa Rayeuk Naleung Dusun Seupeng diduga tidak di anggap sebagai warga oleh pemerintah Desa setempat, Rabu 08/01/2025.
Diduga ada sekitar 154 kepala keluarga yang selama ini tidak di anggap sebagai warga oleh pemerintah desa setempat walaupun mereka tinggal dan menetap di Desa Rayeuk Naleung tersebut.
Plt Camat Tanah Luas, Bakhtiar, SE, saat dihubungi awak media, Kamis, 09 Januari 2025, menyebutkan, Plt Camat Tanah Luas, Bakhtiar, SE, saat dihubungi awak media, Kamis, 09 Januari 2025, menyebutkan, saat mediasi di ruang kerjannya, Tokoh masyarakat Dusun Seupeng mempertanyakan dusun yang ada Rayeuk Naleung ada 5 dusun tetapi dari 5 dusun tersebut tidak ada namanya dusun Seupeng.
” Tokoh dusun Seupeng meminta penjelasan kepada pemerintahan Gampong Rayeuk Naleung, untuk menjelaskan batas batas dari 5 dusun tersebut, tetapi Pemerintahan Gampong Rayeuk Naleung tidak bisa memastikan batas batas dusun tersebut,” Papar Bakhtiar.
” Kita memanggil para Apartur Desa beserta Pj Geuchik Gampong Rayeuk Naleung, Rohani, diruang kerja saya beberapa minggu yang lalu, pihak keanggotaan Tuha Peuet dan Aparatur Gampong untuk dapat duduk bermusyawarah ditingkat Gampong agar mewujudkan kesejahteraan masyarakat, namun yang sudah kami sampaikan tidak terlaksana seperti yang kami harapkan, mungkin hanya itu saja yang dapat kami sampaikan,” ucap Bakhtiar.
Tambahnya, Kami pikir kalau hanya sepihak saja tidak mungkin akan ada solusi jika memang sama sama kita membangun komunikasi yang positif seyogianya pasti akan terjalin keharmonisan seperti yang kita harapakan.
Soal data di Disdukcapil Aceh Utara dengan yang di Kantor Camat Berbeda, Bakhtiar mengatakan,” Maka saya bilang tadi ada upaya upaya menghilangkan data yang sebenarnya, saya bukan tidak mengetahui, tetapi data tersebut sudah diganti semenjak tahun 2017 mungkin seperti itu, karena saya dipercayakan menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) Tanah Luas tahun 2021 sudah sangat lama menurut pendapat saya, soal apakah akan kita lakukan mediasi lagi ditingkat Kecamatan, saya pikir tetap kita lakukan,” Pungkasnya.
Sekedar informasi, menurut data yang awak media peroleh dari pihak muspika kecamatan Tanah Luas Desa Rayeuk Naleung memiliki lima (5) dusun yaitu, dusun ulee jurong blang timu dengan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 33 KK, dusun ulee jurong Lam kuta sebanyak 45 KK, dusun ulee jurong blang barat sebanyak 17 KK, dusun ulee jurong beuringin sebanyak 46 KK, dusun ulee jurong tgk di manyang sebanyak 45 KK, dengan demikian yang di catat oleh pemerintahan desa Rayeuk naleng sebagai warga hanya sebanyak 186 jumlah kepala keluarga.
Hal ini sangat jauh berbeda dengan data yang di peroleh awak media dari dinas pencatatan sipil kabupaten Aceh Utara jumlah penduduk dan kepala keluarga gampong Rayeuk Naleung kecamatan Tanah Luas berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I tahun 2024, jumlah penduduk laki-laki sebanyak 526 jiwa dan jumlah perempuan 576 jiwa. Sedangkan untuk jumlah kepala keluarga laki-laki sebanyak 246 jiwa dan perempuan 94 jiwa, jumlah total kepala keluarga yang ada di desa tersebut mencapai 340 jiwa.
Menurut keterangan warga setempat, selama ini mereka merasa telah di diskriminasi habis-habisan, hak-hak mereka sebagai warga tidak di berikan mereka tidak pernah di berikan hak dipilih dan memilih sebagai kepala desa, selama dana desa turun mereka yang tergolong miskin tidak pernah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan anak yatim yang ada di sana tidak pernah di berikan bantuan, begitu juga dengan honor guru balai pengajian yang dusun lain dapat tapi mereka tidak, bahkan lebih mirisnya lagi hak pelayanan kesehatan seperti Posyandu juga tidak pernah mereka dapatkan.(Fadly P.B)