Nagan Raya – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Nagan Raya terkesan tidak tegas dan diduga membiarkan mobil bongkar muat barang yang memakan hampir setengah badan jalan nasional, dan parkir sembarangan.
Pasalnya sejumlah mobil ditemui, diduga melakukan parkiran bongkar muat barang di jalan nasional dan parkir tidak beraturan yang mengakibatkan kemacetan parah, yang setiap hari dilewati oleh ribuan pengendara roda empat dan dua, yang tentunya sangat menganggu, apalagi jalan tersebut jalan Lintas Barat Selatan.
Dengan bongkarmuat dan parkir secara tidak beraturan. Sikap, Dishub terkesan tidak tegas dan diduga membiarkan sejumlah oknum sopir mobil lakukan parkiran dan bongkar muat sembarangan.
Pantauan media ini, Selasa, (22/10/2024), di Kecamatan Seunagan, salah satu mobil truck tampak terlihat sedang melakukan kegiatan bongkar muat yang kepala mobil dibadan jala, dan yang lebih parah lagi di kecamatan tersebut juga mobil parkir dibahu jalan membuat kemacetan, di jalan nasional, dan tampak ada salah satu pegawai dishub dilokasi depan salah satu sekolah di keude jeuram, tetapi tidak menegur atau memberi peringatan kepada sang oknum sopir nakal.
Tak hanya melanggar ketentuan undang-undang. Aktivitas ini dinilai bisa menimbulkan kerawanan. Tak heran selama ini banyak pengguna jalan yang mengeluhkan.
Padahal, bongkar muat di jalan jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
Hampir setiap hari, jalanan yang padat dengan arus lalu lintas nasional yang menjalankan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. ’’Jelas membahayakan pengendara lain. Khususnya pengendara sepeda motor,’’ ungkap seorang pengendara motor. Menurutnya, bongkar muat dan parkir sembarangan di bahu jalan ini sama saja menghilangkan hak pengguna jalan,” paparnya kepada awak media.
Sementara itu pihak Kadishub Nagan Raya, Elfiyanto saat dikonfirmasi awak media, via pesan whastapp pribadinya, mengatakan,” Saat ini kabupaten Nagan Raya belum dapat mengaktifkan gedung mobar yang sudah berdiri, Karena memang tidak layak pakai, untuk mobil angkutan barang yang selama ini sudah kita himbau untuk tidak melakukan bongkar muat pada jam sibuk dan harus menggunakan mobil truck yang berkapasitas kecil,” ucapnya.
Saat ditanyai apakah hanya sekedar himbauan tidak ada sanksi, iya menjawab, Pemerintah wajib menyediakan fasilitas terlebih dahulu, namun demikian nanti kami akan melakukan kroscek kembali terhadap angkutan yang melanggar, fasilitas yang sudah dibangun seharusnya bisa menjadi perhatian serius pemerintah untuk dapat diperbaiki dan dimanfaatkan,” pungkasnya.(Fadly P.B)