Aceh Utara – Keberadaan Badan Usaha “Makmue Beusare Milik Gampong (BUMG) Matang Ben di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, tengah menjadi sorotan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu 11 Januari 2024 mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap pengelolaan dana ratusan juta rupiah oleh BUMG tersebut, yang diduga tidak memiliki legalitas resmi seperti akta notaris dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut warga, ketiadaan legalitas ini menciptakan kecurigaan dan kekhawatiran bahwa dana yang dikelola BUMG Matang Ben rawan disalahgunakan. “BUMG ini seharusnya menjadi lembaga yang transparan dan memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat dana yang dikelola berasal dari masyarakat, jika tidak ada legalitas, bagaimana akuntabilitasnya?” ujar warga tersebut.
Warga juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, seperti perangkat desa dan dinas terkait, dalam memastikan BUMG berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami berharap ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada potensi korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dana ini,” tambahnya.
Selain itu, warga juga meminta pihak pengelola BUMG Matang Ben rapat memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Karena kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan legalitas dalam pengelolaan keuangan desa, terutama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan dana publik.
Sementara itu Geuchik Matang Ben belum dapat dikonfirmasi dikarenakan nomor kontak wartawan diduga sudah diblokir oleh sang Geuchik, Ketua BUMG juga belum memberikan tanggapan apapun walaupun awak media sudah mencoba konfirmasi, Plt. Camat Tanah Luas, Bakhtiar, SE, menyebutkan tidak tahu ada atau tidaknya legalitas BUMG tersebut.(Fadly P.B)