Scroll untuk baca artikel
#
OrganisasiUnjuk Rasa

Mahasiswa Desak Kajati Sumut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp36 Miliar dan Jual Beli Jabatan di Labusel

5
×

Mahasiswa Desak Kajati Sumut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp36 Miliar dan Jual Beli Jabatan di Labusel

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Desak Kajati Sumut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp36 Miliar dan Jual Beli Jabatan di Labusel
Aliansi Gabungan Mahasiswa Labusel kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid ke-3 di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin, 6 Juli 2026.

WARTA INDONESIA, Medan – Aliansi Gabungan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid ke-3 di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin, 6 Juli 2026. Massa mendesak penegak hukum memeriksa Bupati Labusel terkait rentetan dugaan skandal korupsi, praktik jual-beli jabatan, hingga penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Koordinator Aksi, Amiruddin Siregar, S.H., meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Labusel. Dia mengingatkan agar pergantian pucuk pimpinan di Kajatisu tidak mengendurkan penegakan hukum di daerah.

“Aksi ini sudah dilakukan hingga jilid ke-3, namun sampai saat ini kami melihat Gubernur Sumut, Kejari Sumut, dan Kapoldasu belum mengambil tindakan tegas,” ujar Amiruddin di sela-sela aksi, Senin, 6 Juli 2026.

Amiruddin menegaskan, aliansi mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. Jika penanganan di tingkat kejaksaan tinggi dan polda dinilai mandek, mereka mengancam akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

7 Poin Tuntutan Aliansi Mahasiswa Labusel

Dalam aksi tersebut, massa merinci tujuh poin tuntutan krusial terkait tata kelola pemerintahan di Labusel:

  • Audit Kekayaan Kepala Daerah: Menantang KPK RI untuk mengaudit seluruh penghasilan dan aset Bupati Labusel setelah satu tahun menjabat, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

  • Dugaan Korupsi Proyek Jembatan: Mendesak Kajatisu mengusut tuntas indikasi penyimpangan anggaran pembangunan jembatan besar di Kota Pinang senilai Rp36 miliar.

  • Transparansi Kasus OTT Dinkes: Meminta Poldasu transparan mengenai kelanjutan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kesehatan Labusel yang hingga kini dinilai menggantung tanpa ada penetapan tersangka.

  • Pengadaan Sektor Pendidikan: Meminta Kejaksaan memeriksa transparansi penganggaran pengadaan buku dan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Labusel tanpa tebang pilih.

  • Audit Dana Hibah Kendaraan Dinas: Menuntut audit investigatif terhadap pengadaan 5 unit kendaraan dinas dari Pemkab untuk jajaran Kapolsek di wilayah Labusel serta mengevaluasi paket anggaran APBD lainnya.

  • Sorotan Dana Hibah PUPR Rp25 M: Mempertanyakan asas manfaat dana hibah senilai Rp25 miliar dari Dinas PUPR Labusel, di tengah buruknya kondisi infrastruktur jalan yang kerap dikeluhkan warga setempat.

  • Ultimatum Penegakan Hukum: Memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada aparat penegak hukum daerah sebelum massa membawa bundelan kasus ini langsung ke Gedung KPK RI.

READ  Dari Persis untuk Sumatera, Persis Bangun Huntara, Masjid, dan Sinergi Relawan

Langkah Pemerintah Kabupaten Labusel yang dinilai sengaja mengulur waktu pelaksanaan Pilkades memicu kritik dari pengamat hukum tata negara. Penundaan pemilu di tingkat akar rumput tanpa basis kedaruratan yang jelas mengindikasikan adanya strategi mengulur waktu (buying time). Pola ini rawan ditunggangi oleh kepentingan politik pragmatis untuk menempatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang loyal demi mobilisasi birokrasi menjelang momentum politik lokal.

Sorotan mahasiswa mengenai pengadaan mobil dinas untuk kepolisian sektor (Polsek) yang bersumber dari APBD memperpanjang catatan kritis mengenai independensi penegak hukum di daerah. Secara regulasi, dana hibah ke instansi vertikal memang diizinkan untuk menunjang fasilitas pelayanan publik.

Kendati demikian, para ahli hukum mengingatkan risiko benturan kepentingan (conflict of interest) yang tinggi jika pemberian hibah tersebut dilakukan di tengah banyaknya laporan dugaan korupsi yang menyeret pejabat pemkab. Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi kontrol penegakan hukum dan objektivitas kepolisian dalam mengusut laporan-laporan dari masyarakat.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang