MEDAN, WARTA INDONESIA – Gelombang ketidakpuasan terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali memuncak. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin, 29 Juni 2026. Aksi ini menjadi mimbar kritik atas potret buram dua tahun jalannya roda pemerintahan di bawah kepemimpinan bupati saat ini.
Dalam orasinya, para demonstran membawa sederet catatan krusial yang mendesak untuk dievaluasi total. Mahasiswa menyoroti stagnasi tingkat kesejahteraan masyarakat, pudarnya transparansi serta akuntabilitas pengelolaan APBD, hingga pola pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labusel yang dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan dan sistem merit.
Sumbu utama protes mahasiswa mengarah pada kebijakan pengalokasian anggaran daerah yang dinilai mengalami disorientasi prioritas. Di tengah narasi efisiensi anggaran yang digungkan pemerintah, Pemkab Labusel justru menggelontorkan dana hibah yang tergolong fantastis untuk instansi vertikal.
“Disaat efisiensi anggaran ini kenapa pemkab labusel sanggup memberikan dana hibah kurang lebih 25 m untuk pembangunan mako polres labusel sedangkan infrastruktur yang lebih layak masih banyak yang perlu dianggarkan, tidak jauh jauh kantor opd dilabusel saja ada yang beberapa masih sistem kontrak, kenapa anggaran abpd atau dana hibah itu tidak dilayangkan kesana saja,” kata Koordinator Umum Gabungan Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Selatan, Amiruddin Siregar, S.H.
Bertolak dari keganjilan tersebut, aliansi mahasiswa mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bupati Labusel beserta jajarannya.
Aspirasi massa aksi ditemui langsung oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Suib. Ia membubuhkan tanda tangan pada lembar tuntutan mahasiswa sebagai bukti penerimaan resmi sekaligus komitmen untuk membawa persoalan ini ke meja Gubernur Sumatera Utara.
Di tengah audiensi, Suib bahkan sempat memberikan sinyalemen tegas terkait sikap pemerintah provinsi terhadap polemik di daerah tersebut. “Apakah perlu bapak gubernur yang langsung memanggil beliau,” ujar Muhammad Suib di hadapan massa.
Suib memastikan bahwa seluruh poin keberatan dan tuntutan yang dilayangkan mahasiswa akan segera diteruskan kepada pimpinan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum dan kewenangan yang berlaku.
Merespons janji tersebut, Aliansi Gabungan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan menegaskan tidak akan mengendurkan tekanan. Mereka menyatakan bakal terus mengawal proses evaluasi ini hingga lahir kebijakan konkret yang mampu membenahi persoalan di Labusel.
Langkah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengalokasikan dana hibah sebesar Rp25 miliar untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Polres Labusel memicu perdebatan mendasar mengenai filosofi penganggaran daerah. Sebagai kabupaten hasil pemekaran, Labusel sejatinya masih didera keterbatasan infrastruktur pelayanan publik yang mendasar—mulai dari akses konektivitas antarkecamatan hingga fasilitas kesehatan publik di akar rumput.
Ironi pembangunan kian kentara tatkala sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di internal Pemkab Labusel sendiri hingga kini dilaporkan masih menumpang atau menggunakan sistem kontrak dengan pihak ketiga. Prioritas anggaran yang mendahulukan penguatan fasilitas instansi eksternal ketimbang pembenahan aset internal dinilai para analis kebijakan publik sebagai bentuk kegagalan membaca skala prioritas daerah, sekaligus menegaskan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan postur APBD.
Kebijakan alokasi anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran ini membawa dampak berantai yang cukup signifikan bagi daerah. Ketimpangan pembangunan menjadi risiko nyata ketika anggaran jumbo dialihkan untuk hibah eksternal, sementara infrastruktur esensial seperti perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, dan kemandirian gedung dinas instansi lokal justru terabaikan. Kondisi ini memicu krisis kepercayaan publik dan mahasiswa terhadap komitmen bupati dalam memajukan daerah, yang diperparah oleh isu pengisian jabatan non-meritokrasi yang berpotensi menurunkan profesionalisme serta produktivitas kerja di lingkungan birokrasi Pemkab Labusel.
Sebagai langkah solutif, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu segera turun tangan untuk melakukan evaluasi mendalam dan audit investigatif terhadap urgensi penggunaan APBD Labusel. Di sisi lain, Pemkab Labusel harus mulai menerapkan sistem e-budgeting yang transparan agar masyarakat dapat memantau aliran dana daerah secara terbuka. Pembenahan internal juga wajib dilakukan dengan berkomitmen penuh pada penerapan sistem merit yang objektif dalam pengisian jabatan, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat banyak.









