MEDAN, Warta Indonesia – Praktik pengkhianatan kepercayaan dalam dunia bisnis kembali terjadi. Kali ini, Toko Grosir Amara Jaya di kawasan Medan Barat menjadi korban dugaan penggelapan dana perusahaan. Pelaku berinisial MA, seorang kasir asal Langsa, dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga menilap uang senilai Rp82.000.000 demi membiayai adiksi judi online.
Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1069/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 14 Maret 2026. Korban sekaligus pemilik usaha, Dedi Saputra, mengungkapkan bahwa kerugian fantastis tersebut terakumulasi selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kuasa hukum korban, Aulia Arifandi, SH, MH, membeberkan bahwa tindak pidana ini terungkap saat kliennya melakukan audit rutin di gerai yang berlokasi di Jl. Budi Pembangunan, Kel. Pulo Brayan Darat II. Terdapat diskrepansi yang signifikan antara catatan stok barang yang keluar dengan realisasi pemasukan kas.
“Setelah dikonfrontasi terkait selisih tersebut, terlapor akhirnya mengakui perbuatannya. Informasi yang kami himpun menyebutkan dana tersebut habis digunakan untuk judi online. Inilah yang memicu kekecewaan mendalam klien kami,” ujar Aulia dalam keterangan persnya, Minggu (15/3/2026).
Menanggapi kabar yang beredar di salah satu media mengenai dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap pelaku, tim kuasa hukum korban memberikan klarifikasi tegas. Aulia menilai pemberitaan tersebut bersifat hiperbolis dan mengaburkan fakta utama.
Meski mengakui adanya kontak fisik, Aulia menekankan hal tersebut adalah reaksi spontanitas manusiawi atas pengkhianatan orang kepercayaan.
-
Reaksi Spontan: Klien kami melakukan pemukulan sebanyak tiga kali karena faktor emosional yang meluap.
-
Bantahan Penyekapan: Pihak kuasa hukum membantah keras adanya tindakan penyekapan atau penganiayaan sistematis sebagaimana dinarasikan pihak lain.
-
Konsekuensi Hukum: “Klien saya siap mempertanggungjawabkan tindakan fisik tersebut secara hukum. Namun, terlapor juga wajib secara hukum mempertanggungjawabkan kerugian puluhan juta yang dialami klien kami,” tegas Aulia.
Data Teknis Kasus
| Identitas/Lokasi | Keterangan |
| Lokasi Kejadian | Toko Grosir Amara Jaya, Medan Barat |
| Total Kerugian | Rp82.000.000 (Delapan Puluh Dua Juta Rupiah) |
| Modus Operandi | Manipulasi data penjualan dalam kurun waktu 3 bulan |
| Status Hukum | Laporan resmi terdaftar di Polrestabes Medan |
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha untuk memperketat pengawasan internal, sekaligus potret nyata dampak destruktif judi online yang kini merambah ke ranah profesionalisme kerja.










