Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
RagamReflektif

Membaca Ulang Titik Temu Fikih dan Zaman

11
×

Membaca Ulang Titik Temu Fikih dan Zaman

Sebarkan artikel ini

Pimpinan Wilayah PERSIS Sumatera Utara dan UIN Sumatera Utara menggelar konferensi internasional untuk merumuskan kembali ijtihad di tengah pusaran disrupsi global. Menyoroti problem keluarga, sains, hingga batas rigit antara teks dan konteks.

Membaca Ulang Titik Temu Fikih dan Zaman
Suasana penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama para narasumber serta panitia usai digelarnya International Conference kolaborasi PW PERSIS Sumut dan UIN SU di Hotel Madani Medan, Rabu (30/9/2026).

MEDAN — Hotel Madani di jantung kota Medan, Rabu siang akhir September itu, tampak berbeda. Para sarjana, kiai, akademisi, hingga pemikir lintas negara duduk dalam satu ruang yang sama. Bukan sekadar merajut silaturahim intelektual, mereka tengah merespons sebuah kegelisahan akademik yang mendesak: bagaimana hukum Islam merumuskan ulang jawaban atas zaman yang bergerak melampaui teks-teks klasik.

Acara bertajuk International Conference dengan tema “Contemporary Ijtihad and the Renewal of Islamic Law: Reconstructing Sharia Responses to Global Challenges” ini dihelat sebagai jembatan menuju Pra-Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) V PW PERSIS Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung akhir November mendatang. Kolaborasi antara Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW PERSIS) Sumut bersama Pascasarjana UIN Sumatera Utara dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU ini menegaskan satu hal: menolak jalan buntu intelektual.

Ketua Panitia Dr. Iwan Nasution memandang sinergi ini sebagai terobosan penting yang mempertemukan kedalaman tradisi ulama dengan metodologi kritis ala kampus. Dari ruang-ruang sidang itu, empat pemikir besar membedah arah baru gerakan dakwah dan hukum Islam.

Diskusi dibuka oleh Ketua PW PERSIS Sumut, KH. Muhammad Nuh, M.SP. Sebagai pembicara kunci, Nuh melontarkan kritik halus atas kecenderungan umat yang kerap memeluk fatwa secara kaku. Di era ekonomi digital dan krisis peradaban modern, kata Nuh, fatwa statis tak lagi memadai.

Ia merujuk pada pemikiran Syekh Yusuf Al-Qardhawi tentang Tafsir Fi Ad-Dakwah—sebuah upaya membumikan Al-Quran dan Sunnah agar menjadi jawaban solutif, bukan sekadar doktrin mati. “Pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Ijtihad hari ini adalah fardhu kifayah,” ujarnya.

Kendati demikian, Nuh memberi batasan tegas. Dinamika zaman tidak boleh meruntuhkan pilar utama agama (tsawabit), seperti akidah dan prinsip ibadah mahdlah yang bersifat mutlak (qath’iyat). Yang lentur dan terbuka untuk diuji adalah ranah perubahannya (mutaghayyirat).

READ  Pintu yang Tak Pernah Dikunci

Persoalan metodologis ditarik lebih tajam oleh pakar Ushul Fiqh Universiti Malaya, Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD. Ia mengajak audiens merenungkan kembali hakikat mashlahat lewat kisah klasik Nabi Muhammad SAW saat menyikapi perintah salat di Bani Quraizhah.

Kisah di mana para sahabat terbelah antara memahami instruksi secara tekstual atau kontekstual itu, menurut Ikhlas, adalah legitimasi kenegaraan Islam terhadap kebebasan berpikir. “Itulah ijtihad. Perbedaan dalam memahami kemaslahatan adalah rahmat,” tuturnya.

Isu yang barangkali paling membumi dan menyentuh realitas sosial dibawa oleh Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga UIN SU, Prof. Dr. Sukiati, MA. Dengan merujuk pada surah Al-Baqarah ayat 220, Sukiati membedah perbandingan hukum perceraian antara Indonesia dan Maroko.

Lewat riset komparatifnya, Sukiati menyoroti bagaimana Maroko menampilkan wajah hukum keluarga yang lebih progresif dalam memuliakan harkat perempuan. Di negeri Maghribi itu, perlindungan hak nafkah pasca-perceraian ditegakkan secara otomatis dan tegas tanpa membebani perempuan dengan birokrasi penegak hukum yang berbelit-belit.

Sebaliknya, di Indonesia, meski prinsip perlindungan serupa diakui, implementasinya masih karut-marut di meja birokrasi peradilan. Sukiati menyimpulkan, ijtihad tidak boleh berhenti di menara gading; ia harus hadir untuk merombak ketimpangan struktural yang merugikan perempuan.

Sesi paling filosofis datang dari Prof. Dr. Ansari Yamamah. Penggagas konsep “Islam Transitif” ini membentangkan gagasan tentang perlunya melepaskan Ushul Fiqh dari fungsi sempitnya sebagai alat penghasil hukum legal-formal (ahkamul khamsah).

Para pimpinan, narasumber, dan panitia berfoto bersama dalam acara International Conference bertema ijtihad kontemporer di Medan.

Bagi Ansari, Ushul Fiqh harus dinaikkan kelasnya menjadi Manhaj Al-Intaj—metodologi produksi pengetahuan baru. Kerangka ini digerakkan oleh perpaduan tiga pilar: Nalar Qauli (tekstual), Nalar Kauni (empiris/sains), dan Nalar Falsafi (filosofis). Tanpa kolaborasi transdisipliner semacam ini, hukum Islam dikhawatirkan hanya akan merespons pertanyaan masa lalu untuk persoalan hari depan.

READ  Ma'had Al-Jami'ah UIN Sumatera Utara Gelar Workshop dan Pembacaan Shalawat dalam Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Konferensi di Medan ini merefleksikan sebuah kebutuhan sosiologis yang kian mendesak di dunia Islam kontemporer: bagaimana menjembatani jurang antara otoritas moral keagamaan (pesantren/ormas) dan rasionalitas akademik (universitas).

Dalam sejarah intelektual Islam, dikotomi antara kaum tekstualis dan rasionalis kerap melahirkan ketegangan yang tidak produktif. Ketika ormas Islam seperti PERSIS—yang dikenal memiliki akar purifikasi kuat—membuka diri untuk berdialog dengan nalar transdisipliner dan perbandingan mazhab global, hal itu menandai pergeseran kultural yang penting.

Isu-isu seperti perlindungan hak perempuan dalam hukum keluarga, etika kecerdasan buatan, hingga krisis ekologi global tidak akan selesai hanya dengan membolak-balik kitab kuning tanpa menyentuh pembacaan empiris. Sinergi lintas sektoral yang diinisiasi di Hotel Madani ini diharapkan tidak berhenti menjadi dokumen akademis yang mangkrak di perpustakaan, melainkan menjelma menjadi kompas moral dan draf kebijakan publik yang membumi bagi umat.

Pewarta: Joko Imawan / Abdul Aziz

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang