WARTA INDONESIA — Bui mestinya menjadi tempat jera. Namun, di Lapas Kelas III Kotapinang, Sumatera Utara, jeruji besi justru tampak lentur bagi mereka yang berkocek tebal. Di sinilah bayang-bayang hitam bisnis narkotika dan dugaan transaksional birokrasi penjara berkelindan, memantik amarah publik yang tak lagi terbendung.
Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) memilih turun ke jalan. Rabu petang itu, di bawah komando Ketua Umumnya, Amiruddin Siregar, orasi tajam menggema. Mereka tidak sedang merapal petisi kosong. Di tangan mereka, klaim soal setoran puluhan juta rupiah dari seorang tahanan berinisial S BD—yang disinyalir sebagai bandar—sudah dikantongi sebagai amunisi.
Bagi Amiruddin, aroma suap ini bukan lagi rahasia umum di tanah Labuhanbatu Selatan. S BD, meski mendekam di balik tembok pengap, disebut-sebut masih leluasa mengatur bidak-bidak bisnis haramnya. Fasilitas istimewa mengalir seiring dengan derasnya aliran dana haram yang menyasar kantong-kantong oknum penjaga moral di dalam sel.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat institusi pemasyarakatan dijadikan ajang bisnis kotor,” ujar Amiruddin dengan nada berapi-api. Dokumen awal berupa transkrip percakapan hingga rekam jejak aliran dana telah mereka pegang teguh. Ancaman pun dilayangkan: jika Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menutup mata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ombudsman RI akan menjadi pelabuhan berikutnya.

Praktik lancung ini tak berhenti pada aliran uang gelap. PERMA LABUSEL juga membongkar borok lain: komersialisasi hak dasar komunikasi. Aturan resmi yang semestinya menjembatani warga binaan dengan dunia luar melalui Wartelsus (Warung Telekomunikasi Khusus) justru dipelintir menjadi lapak dagangan liar oleh oknum petugas. Hak bicara diperjualbelikan, sementara narapidana miskin harus gigit jari menanggung sekat ketidakadilan.
Kemarahan ini bermuara pada satu titik temu. Kamis, 8 Oktober 2026, barisan mahasiswa bergerak menuntut empat hal mutlak: copot dan periksa Kalapas Kotapinang Haris Damanik, buang dan isolasi tahanan S BD ke sel Super Maximum Security Nusakambangan, pulihkan hak komunikasi yang bersih dari pungli, serta bersihkan total korupsi dari institusi pemasyarakatan.
Bagi mahasiswa seperti Sarah, koordinator lapangan aksi tersebut, kompromi telah habis. Penjara bukan pasar malam tempat hukum dibeli dengan rupiah. Dan di Kotapinang, babak penentuan itu kini resmi dimulai dari ujung megaphone di jalanan Kota Medan.
Apa yang terjadi di Kotapinang hanyalah puncak gunung es dari karut-marut pengelolaan lembaga pemasyarakatan kelas III di berbagai daerah. Keterbatasan pengawasan dan gemerincing uang suap kerap meruntuhkan benteng integritas para penjaga sel. Ketika narapidana berisiko tinggi (high-risk prisoner) masih bisa mengendalikan jaringan dari dalam, reformasi pemasyarakatan di tingkat pusat sedang diuji telak. Mengirim mereka ke Nusakambangan barulah solusi darurat; pembersihan sistemik birokrasi dari hulu hingga hilir adalah pekerjaan rumah yang tak boleh ditawar lagi.










