Scroll untuk baca artikel
#
Pemerintah

Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

56
×

Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo

Sebarkan artikel ini
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP Berdiskusi Terkait Penyelesaian RSUD Kabupaten Karo
Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo

WartaIndonesia.org | Karo – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo sekaligus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.

Menyikapi somasi yang disampaikan Moderamen GBKP terkait penggunaan aset RSU Kabanjahe, Pemerintah Kabupaten Karo mengundang pihak Moderamen GBKP untuk berdiskusi secara langsung di Kantor Bupati Karo pada tanggal 25 Juni 2026 guna menyamakan persepsi dan menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Umum Moderamen GBKP, Pdt. Yunus Bangun,M.Th., Pdt. Dr. Kalvinsius Ginting Jawak, S.Th., M.Si, Pdt. Seth Perangin-angin, M.Th, serta perwakilan Biro Hukum Moderamen GBKP.

Pada pertemuan tersebut, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, didampingi Sekda Kabupaten Karo, Dr.Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM, memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Karo untuk mempercepat pembangunan RSUD baru. Menurutnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mungkin dihentikan, sehingga proses pembangunan RSUD baru harus dipercepat dengan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Pemkab Karo telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan RSUD Kabupaten Karo, di antaranya bertemu langsung dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Tindak lanjut dari pertemuan tersebut Menteri Kesehatan sudah menyurati kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pembangunan RSUD Kabupaten Karo melalui Surat Menteri Kesehatan Nomor YK.02.01/MENKES/173/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Usulan Penambahan Kabupaten Karo sebagai Lokus Program PHTC Batch V.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembangunan RSUD Kabupaten Karo direncanakan dilaksanakan melalui skema tahun jamak (multi years) pada Tahun Anggaran 2026–2027. Berdasarkan konfirmasi lisan kepada salah satu staf Sekretariat Negara, surat Menteri Kesehatan tersebut telah diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.

READ  Amiruddin Siregar : "Dibawah Kepemimpinan Dr.Bayu Setyo Pratomo S.H.,MH Kejari Labusel Kuat, Efektif Dan Transparan"

Sebagai tindak lanjut atas perkembangan tersebut, Bupati Karo juga telah menyurati Menteri Kesehatan untuk meminta informasi mengenai perkembangan usulan yang telah disampaikan kepada Presiden. Di samping itu, Bupati Karo juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara dan melakukan pertemuan langsung guna memperoleh dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memfasilitasi percepatan tindak lanjut usulan pembangunan RSUD Kabupaten Karo.

Langkah ini diambil agar Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah dapat membantu memantau dan mencari informasi perkembangan surat Menkes yang telah sampai kepada Presiden.

Dalam dialog yang berlangsung di Kantor Bupati Karo, pihak Moderamen GBKP turut mempertanyakan peran yang dapat mereka lakukan untuk membantu mempercepat realisasi pembangunan rumah sakit. Pihak Moderamen menyatakan kesediaannya untuk hadir bersama Pemerintah Kabupaten Karo dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan, Sekretariat Negara, maupun Presiden Republik Indonesia apabila diperlukan, sebagai bentuk dukungan bersama dalam mempercepat pembangunan RSUD Kabupaten Karo.

Selain itu pihak Moderamen GBKP juga mempertanyakan kontribusi atas penggunaan aset rumah sakit.

Menjawab pertanyaan dari pihak Moderamen, pada tanggal 26 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Karo telah mengajukan permohonan audiensi gabungan kepada Menteri Kesehatan dengan melibatkan Moderamen GBKP. Pemerintah Kabupaten Karo juga menyampaikan surat resmi kepada Moderamen GBKP untuk meminta kejelasan mengenai kontribusi dari Pemerintah Kabupaten Karo atas pengelolaan aset RSU Daerah sebelum transisi.

Pemerintah Kabupaten Karo berharap seluruh proses penyelesaian persoalan aset RSU Kabanjahe dapat ditempuh melalui komunikasi yang baik, transparan, dan saling menghormati, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga serta pembangunan RSUD Kabupaten Karo dapat segera terealisasi demi kepentingan masyarakat luas.

Langkah taktis Pemerintah Kabupaten Karo dalam membuka ruang musyawarah pasca-menerima somasi mencerminkan respons birokrasi yang cepat dan terukur terhadap dinamika regulasi dan hukum tata ruang. Keterlibatan institusi keagamaan seperti Moderamen GBKP dalam pengelolaan aset pelayanan publik di Tanah Karo memiliki landasan historis yang cukup mendalam bagi masyarakat lokal.

READ  Kanwil BPN Sumut Ikuti Sharing Session Dashboard Eksistensi Kementerian ATR/BPN

Oleh sebab itu, inisiatif memformulasikan audiensi bersama menuju tingkat pusat merupakan langkah diplomasi daerah yang fundamental demi memastikan kejelasan status hukum sekaligus mengamankan hak atas jaminan kesehatan warga secara berkelanjutan.

Dinamika penyelesaian sengketa aset ini dipastikan membawa dampak yang signifikan terhadap stabilitas sosiologis dan administratif daerah. Secara positif, urgensi penyelesaian persoalan hukum ini mendorong percepatan kepastian legalitas aset yang akan berdampak pada transparansi tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

Namun di sisi lain, jika proses komunikasi antar-lembaga ini mengalami stagnasi, dikhawatirkan dapat memicu disinformasi di tingkat akar rumput serta berisiko mengganggu linimasa realisasi proyek strategis nasional berskema tahun jamak (multi-years) PHTC Batch V yang telah direncanakan pusat.

Sebagai langkah solutif yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Karo bersama Moderamen GBKP perlu segera menyusun nota kesepahaman kesepakatan transisi operasional guna menjamin fungsionalitas RSU Kabanjahe tetap berjalan prima hingga fasilitas baru rampung pada tahun anggaran 2026–2027.

Selain itu, pembentukan tim asistensi bersama untuk melakukan monitoring intensif terhadap dinamika birokrasi di Sekretariat Negara menjadi prioritas utama agar pengalokasian anggaran pusat berjalan tepat waktu. Penyelesaian aspek akuntansi terkait kontribusi historis juga harus diselesaikan melalui koridor hukum formal yang transparan demi menghindari potensi sengketa di masa mendatang. (Akorta)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang