Berkembangnya modus operandi pencucian uang menjadi perhatian utama. Teknologi cryptocurrency berpotensi menjadi media baru TPPU dikarenakan masih awamnya teknologi tersebut oleh aparat penegak hukum, teknologi yang memiliki karakter pseudonymous bahkan anonymous ini menjadi sarana baru bagi pelaku TPPU untuk menyamarkan kejahatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pemanfaatan cryptocurrency sebagai modus operandi TPPU dan bagaimana kesiapan regulasi di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam menjerat pelaku TPPU dengan modus operandi cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah pemanfaatan kripto sebagai modus pencucian uang dikarenakan jaringan peer-to-peer yaitu tidak adanya pihak ketiga yang melakukan pengawasan transaksi kripto, privasi pengguna yang tinggi, dan fleksibilitas transaksi.
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi ekonomi digital yang ditandai dengan kemunculan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan baru. Di balik manfaatnya, cryptocurrency juga menimbulkan tantangan serius dalam aspek hukum, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur kejahatan ekonomi berbasis digital melalui cryptocurrency serta mengkaji modus operandi yang digunakan dalam praktik pencucian uang tersebut.
Kekosongan Hukum (Norma): Undang-Undang di Indonesia belum secara spesifik mengatur larangan penggunaan crypto mixer secara lex specialis, menyulitkan pembuktian niat jahat (mens rea) dan penyitaan aset digital tersebut. Hal ini menjadikan forensik siber dan kerja sama intelijen lintas negara sangat krusial dalam pembuktian
Pelaku memasukkan koin kripto (seperti Bitcoin) dari hasil kejahatan ke dalam layanan mixer bersama koin milik pengguna lain.Pengaburan: Layanan ini memecah transaksi tersebut menjadi ribuan transaksi acak dalam jumlah kecil, lalu mengirimkan koin baru ke dompet digital (wallet) tujuan yang tidak terikat dengan alamat awal.Hasil: Jejak kepemilikan menjadi terputus, mempersulit PPATK dan penegak hukum untuk melacak aliran dana kejahatan awal
Modus Operandi dalam PraktikAset kripto yang dicuci melalui mixer seringkali berasal dari tindak pidana asal (predicate crimes) seperti korupsi, narkotika, cyber crime, hingga investasi ilegal. Pelaku kerap mentransfer aset secara cepat ke berbagai wallet anonim dan menggunakan layanan pencampur (tumbler) sebelum mencairkannya kembali menjadi mata uang fiat
Tantangan Penegakan Hukum dan MitigasiKarakteristik borderless (tanpa batas negara) dan anonimitas (anonymous) mempersulit yurisdiksi penegakan hukum domestik. Beberapa celah dan tantangan utama meliputi:Pelacakan Aset: Penegak hukum membutuhkan perangkat forensik blockchain canggih untuk memutus tabir anonimitas yang diberikan oleh crypto mixer.Aturan Bursa Kripto (Exchanger): Pelaksanaan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) oleh pedagang aset kripto di Indonesia harus terus diperketat sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).Koordinasi Lintas Lembaga: Diperlukan sinergi yang kuat antara BAPPEBTI, PPATK, dan penegak hukum (Polri/Kejaksaan) dalam mengkonstruksikan pembuktian tindak pidana pencucian uang
Dari sudut pandang penegakan hukum, crypto mixer menjadi tantangan karena sifat blockchain yang pseudonim dan penggunaan teknologi lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi aset kripto, peningkatan kemampuan digital forensik aparat penegak hukum, serta kerja sama internasional dalam pelacakan transaksi kripto.
Crypto mixer pada dasarnya merupakan inovasi teknologi yang dapat digunakan untuk menjaga privasi transaksi. Namun, apabila digunakan untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dana hasil kejahatan, maka penggunaannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna menjamin kepastian hukum serta efektivitas pemberantasan pencucian uang di Indonesia.









