Scroll untuk baca artikel
#
HukumWorld Corner

Komitmen Pelayanan Transparan: Kejari Karo Kembalikan Barang Bukti ke Pemilik Sah Tanpa Dipungut Biaya

19
×

Komitmen Pelayanan Transparan: Kejari Karo Kembalikan Barang Bukti ke Pemilik Sah Tanpa Dipungut Biaya

Sebarkan artikel ini

KABANJAHE, WARTA INDONESIA – Komitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan gratis kembali dibuktikan Kejaksaan Negeri Karo.

Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti / PAPBB, Kejari Karo melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap _inkracht_kepada pihak yang berhak, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kegiatan pengembalian dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Karo, Marlya Retta, SH., M.H.

“Ini satu lagi bukti nyata kami melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Prosesnya cepat, transparan, dan yang pasti tidak dipungut biaya apapun” ujar Marlya Retta, SH., M.H.

Barang Bukti yang Dikembalikan :
1.  1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih beserta kunci kontak
2.  1 (satu) lembar STNK Daihatsu Xenia warna putih

Pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 56/Pid.B/2026/PN Kbj tanggal 25 Mei 2026 dalam perkara tindak pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Karo menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik sah merupakan bagian dari tugas Kejaksaan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan liar.

“Kejaksaan Negeri Karo akan terus berkomitmen menjaga integritas dalam pelayanan. Tujuannya demi terciptanya keadilan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Karo,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin mengurus barang bukti dapat langsung datang ke Kantor Kejari Karo dengan membawa dokumen pendukung dan putusan pengadilan yang telah _inkracht_
(Akorta)

Sumber : Humas Kejari Karo