🕌 Jadwal Shalat Hari Ini
📍 Mendeteksi lokasi...
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya - Warta Indonesia
Scroll untuk baca artikel
#
OPEN DONASI

Kebaikan Kecil Hari Ini,
Bisa Menjadi Harapan Besar Untuk Mereka

Mari bersama membantu sesama melalui program donasi, bantuan sosial, anak yatim, pembangunan tempat ibadah, dan kegiatan kemanusiaan lainnya.

💖 DONASI SEKARANG
MediaNasional

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Avatar photo
56
×

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ruko Berstatus HGB
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jakarta, Wartaindonesia.org – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

READ  Jendela Fajar : Peristiwa Besar Isra' Mi'raj

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian. (REL/BS/DN)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
OPEN DONASI

Pembangunan Mesjid As-Syarif

Mari bersama-sama ikut berpartisipasi dalam pembangunan Mesjid As-Syarif yang berlokasi di:

Dusun Sampean Barat, Desa Sampean,
Kec. Sungai Kanan, Kab. Labuhanbatu Selatan – Sumatera Utara
💖 DONASI SEKARANG
WordPress Warehouse Ankara Escort: Pursaklar Escort, Gölbaşı Escort, Çubuk Escort İstanbul Escort: Beşiktaş Escort, Bahçelievler Escort, Fatih Escort Bursa Escort: Mudanya Escort, Orhaneli Escort, Harmancık Escort AMPK Gruduk Gardenia SPA, Amiruddin: Tindak Tegas , Tutup Permanen Dan Cabut Izinya..!!! Pemerintah tetapkan dua KEK baru di sektor kesehatan dan pendidikan Pembantaian Umat Page Builder by AZEXO SKU Shortlink For WooCommerce Vespia – Creative Coming Soon WordPress Plugin Essential Pricing Plan Switcher for Elementor Zoho CRM Integration Plugin With Woocommerce: Zoho CRM Plugin for WordPress WooCommerce Multipurpose Responsive WordPress Theme – WizeStore WooCommerce Store Credit Instagram Element – Instagram Plugin for jQuery Directories Pro – Directory plugin for WordPress Bookly Authorize.Net (Add-on)
1 Berita Terbaru