🕌 Jadwal Shalat Hari Ini
📍 Mendeteksi lokasi...
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang - Warta Indonesia
Scroll untuk baca artikel
#
OPEN DONASI

Kebaikan Kecil Hari Ini,
Bisa Menjadi Harapan Besar Untuk Mereka

Mari bersama membantu sesama melalui program donasi, bantuan sosial, anak yatim, pembangunan tempat ibadah, dan kegiatan kemanusiaan lainnya.

💖 DONASI SEKARANG
MediaNasional

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Avatar photo
10
×

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Tanah
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jakarta, Wartaindonesia.org – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran atas tanah. Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

Secara umum, proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.

Sedangkan penjual, mereka wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta yang tak kalah penting adalah bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak, baik pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan.

READ  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (REL/BS/KSR)

OPEN DONASI

Pembangunan Mesjid As-Syarif

Mari bersama-sama ikut berpartisipasi dalam pembangunan Mesjid As-Syarif yang berlokasi di:

Dusun Sampean Barat, Desa Sampean,
Kec. Sungai Kanan, Kab. Labuhanbatu Selatan – Sumatera Utara
💖 DONASI SEKARANG
WordPress Warehouse Ankara Escort: Pursaklar Escort, Gölbaşı Escort, Çubuk Escort İstanbul Escort: Beşiktaş Escort, Bahçelievler Escort, Fatih Escort Bursa Escort: Mudanya Escort, Orhaneli Escort, Harmancık Escort AMPK Gruduk Gardenia SPA, Amiruddin: Tindak Tegas , Tutup Permanen Dan Cabut Izinya..!!! Pemerintah tetapkan dua KEK baru di sektor kesehatan dan pendidikan Pembantaian Umat Healthy Pregnancy – Health & Medical WordPress Theme Ninja Forms User Management Mountain – One Page Parallax WordPress Theme YITH Iris | Interior Design WordPress Theme Polor | Personal Blog WordPress Theme UserPro | WooCommerce Integration CobaltApps Beaver Extender Agile – Multi-Purpose App Showcase WordPress Theme YITH Globe | Hi-Tech WordPress E-Commerce Theme WooCommerce Ajax-Enabled Enhanced Layered Navigation
1 Berita Terbaru