KABANJAHE, WARTA INDONESIA – Dinas Perhubungan Kabupaten Karo bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karo menggelar operasi penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang liar di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, Senin (25/5/2026).
Operasi terpadu ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Alexsander Perangin Angin, S.H., M.Si., bersama Kasatlantas Polres Karo, AKP Andita Sitepu, S.H., M.H. Langkah tegas tersebut difokuskan pada sejumlah titik utama yang kerap menjadi simpul kemacetan, mulai dari kawasan Tugu Catur hingga sepanjang Jalan Kapten Mumah Purba dan Jalan Bangsi Sembiring.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan menindak berbagai bentuk pelanggaran ruang publik yang mengganggu ketertiban umum. Sasaran utama operasi meliputi pedagang yang mendirikan lapak di atas trotoar, pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan, serta penertiban terhadap pedagang yang menjajakan barang dagangan secara ilegal menggunakan mobil pick-up.
Langkah ini diambil oleh instansi terkait setelah menerima banyaknya keluhan serta laporan dari asosiasi pedagang resmi yang berada di dalam los pasar, serta masyarakat pengguna jalan yang merasa hak dan kenyamanannya terganggu saat melintasi kawasan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa tindakan lapangan ini merupakan bentuk penegakan regulasi yang terukur dan telah melalui prosedur normatif. Sebelum eksekusi dilakukan, Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo telah melayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3.
Namun, karena teguran tertulis tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang, tim gabungan akhirnya mengambil tindakan represif yang humanis guna memastikan kepatuhan hukum di kawasan yang menjadi urat nadi mobilitas warga Kabanjahe ini.
Keberadaan lapak liar dan aktivitas perdagangan di area terlarang selama ini telah membawa dampak negatif yang signifikan terhadap tata kota. Selain merampas hak pejalan kaki, penyempitan jalur akibat penggunaan badan jalan memicu kemacetan lalu lintas yang parah di sekeliling pasar, terutama pada jam sibuk.
Kondisi ini juga memicu ketidakadilan ekonomi bagi pedagang resmi yang berjualan di dalam fasilitas pasar, sebab omzet pendapatan mereka menurun akibat kalah bersaing dengan pedagang ilegal di luar yang tidak mematuhi aturan retribusi daerah.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kabupaten Karo kini berfokus pada penataan zonasi agar para pedagang kaki lima tidak kembali menduduki fasilitas pedestrian dan jalur kendaraan.
Operasi pengawasan dan penertiban ini akan dijadwalkan secara berkala guna mengantisipasi munculnya kembali lapak-lapak liar. Melalui imbauan yang intensif, petugas mengarahkan para pedagang untuk menempati lokasi resmi yang telah ditentukan pemerintah.
Sinergi ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan jangka panjang bagi seluruh masyarakat di Pusat Pasar Kabanjahe. (WI/Akorta)









