🕌 Jadwal Shalat Hari Ini
📍 Mendeteksi lokasi...
Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum Penataan Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Harus Tertib dan Berkelanjutan - Warta Indonesia
Scroll untuk baca artikel
#
MediaNasional

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum Penataan Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Harus Tertib dan Berkelanjutan

Avatar photo
6
×

Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum Penataan Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Harus Tertib dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Penataan Kawasan Hutan
Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum Penataan Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Harus Tertib dan Berkelanjutan

 

Jakarta, Wartaindonesia.org – Pemerintah terus memperkuat upaya penataan kawasan hutan guna menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui keterlibatannya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap proses penataan dan pelepasan kawasan hutan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Pertemuan tersebut membahas pelepasan kawasan hutan terhadap lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah Sumatera.

Dalam keterangannya, Nusron Wahid menekankan bahwa pembangunan tidak dapat dilepaskan dari aspek tata kelola pertanahan dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan secara terukur agar kepentingan pembangunan nasional tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga dengan baik. Kementerian ATR/BPN hadir untuk memastikan setiap proses penataan kawasan berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum,” kata Nusron.

Keikutsertaan Kementerian ATR/BPN dalam Satgas PKH dinilai memiliki peran strategis, terutama dalam memastikan aspek pertanahan dan tata ruang berjalan sejalan dengan kebijakan pengelolaan kawasan hutan nasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi, pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

READ  Tanah untuk Rakyat: Menteri ATR/BPN dan Pemda Se-Sumut Bahas Penyelesaian Lahan Eks HGU dan Sertifikasi di Sumut

Nusron menilai keberhasilan penataan kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Menurutnya, dibutuhkan sinergi berbagai kementerian dan instansi agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kolaborasi lintas kementerian dan Satgas PKH jadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola kawasan secara berkelanjutan. Tidak hanya menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga menghadirkan kepastian investasi serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Sejumlah capaian Satgas PKH sebelumnya turut menjadi indikator penting dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Satgas tersebut tercatat berhasil menyelamatkan potensi keuangan negara hingga Rp11 triliun serta menguasai kembali sejumlah kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

Selain itu, sejumlah izin perusahaan juga telah dicabut setelah ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin bersama Wakil Ketua I Satgas Sanitiar Burhanuddin. Pertemuan juga dihadiri Raja Juli Antoni, Muhammad Yusuf Ateh, Rohmat Marzuki, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan dan penataan kawasan hutan nasional. (REL/BS/KSR)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
1 Berita Terbaru