Medan-wartaindonesia.org. Asam Deoksiribonukleat atau Deoxyribonucleic Acid (DNA) adalah molekul yang menyimpan informasi genetik dan mengatur fungsi biologis pada makhluk hidup.
DNA merupakan salah satu molekul paling penting dalam biologi dan genetika, ia adalah salah satu jenis asam nukleat yang memiliki kemampuan pewarisan sifat. Keberadaan asam ini ditemukan di dalam nukleoprotein yang membentuk inti sel.
Allah ﷻ berfirman :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَا جًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”(QS. Ar-Rum 30: 21)
DNA bukan wacana baru dalam lapangan sains, ia merupakan bahan kimia utama yang berfungsi sebagai penyusun gen yang menjadi unit penurunan sifat (hereditas) yang meneruskan informasi biologis dari induk kepada keturunannya.
Baca juga : PD. HIMA PERSIS Pelalawan Ajak seluruh Mahasiswa Tertib dan kondusif Jelang Pilkada 2024
James Dewey Watson dan Francis Crick merupakan ilmuwan pertama yang mengajukan model struktur DNA pada tahun 1953 dengan bentuk pilinan ganda.
DNA merupakan sejenis biomolekul yang menyimpan dan menyandi instruksi-instruksi genetika setiap organisme dan banyak jenis virus. Instruksi-instruksi genetika ini berperan penting dalam pertumbuhan, perkembangan, dan fungsi organisme dan virus.
Setiap jenis makhluk hidup ternyata mempunyai sejumlah kromosom, yang berbeda antara makhluk jenis yang satu dengan jenis yang lain. Tubuh manusia misalnya memiliki 46 buah kromoson, setiap sel kelamin berisi 23 kromoson sehingga di saat pembuahan terdapat 46 buah kromoson.
Tiap kromoson terdiri dari deretan sejumlah gen; yaitu satuan pembawa sifat-sifat individu yang diwariskan kepada keturunan.
Baca juga : Dendam tak berkesudah
Sesungguhnya Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan).
Dilanjutkan bagaimana mendidik anak pra dan pasca kelahiran, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.
Sabda Rasulullah ﷺ :
مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى.
Artinya : “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi“. (HR Thabrani dan Hakim)
Menyangkut nasab, Islam mengajarkan hubungan suami-istri agar tetap terjaga, sehingga orang tua dapat mengetahui dengan benar siapa keturunannya.
Hadits Rasulullah ﷺ bersabda:
وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا، وَلَا عَدْلًا
Artinya : Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah. (HR Muslim, no. 3314 dan 3373).
Dalam hukum Islam asal-usul seorang anak dapat diketahui dari salah satu diantara tiga sebab, yaitu al-firasy, iqrar dan bayyinah. Cara firasy, yaitu kelahiran karena adanya perkawinan yang sah.
Baca juga : Pembantaian umat
Cara iqrar, yaitu pengakuan yang dilakukan oleh seorang ayah yang mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya. Dan cara bayyinah, yakni dengan cara pembuktian bahwa berdasar bukti-bukti yang sah bahwa seorang anak tertentu tersebut adalah anak dari ayahnya.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ
Artinya : Nabi ﷺ mengadakan mulâ’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya. (HR al-Bukhâri)
Dalam dunia kedokteran, cara bayyinah nasab anak dapat dibuktikan melalui tes DNA, yang akan membuktikan hubungan seorang anak dengan ayah biologis dan ibu biologisnya secara laboratories.
Sabda Nabi ﷺ :
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).(HR Imam al-Bukhâri, 6749 dan Muslim, 4/171)
Penetapan nasab anak dalam perspektif Islam memiliki arti yang sangat penting, karena dengan penetapan itulah dapat diketahui hubungan nasab antara anak dengan ayahnya.
Disamping itu, penetapan nasab itu merupakan hak pertama seorang anak ketika sudah terlahir ke dunia yang harus dipenuhi orangtuanya.
- Penulis : Tauhid Ichyar
- Pengurus PW Persis Sumut, Sekretaris Hifzuddin LUUI MUI Sumut