Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
OrganisasiPemerintahSumut

Kantah Pematangsiantar Ikuti Rakor Pengadaan Tanah Rest Area Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar

Avatar photo
13
×

Kantah Pematangsiantar Ikuti Rakor Pengadaan Tanah Rest Area Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Rakor Pengadaan Tanah Rest Area
Kantah Pematangsiantar Ikuti Rakor Pengadaan Tanah Rest Area Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar

 

Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada ruas Jalan Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar, Kamis (26/02/2025).

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyelarasan data dan tahapan pengadaan tanah antarinstansi terkait, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Forum ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan serta merumuskan solusi percepatan yang terukur.

Dalam pembahasan, peserta rakor menitikberatkan pada sinkronisasi data subjek dan objek tanah, progres inventarisasi dan identifikasi bidang, serta tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum proses ganti kerugian dilaksanakan. Ketelitian dalam setiap tahapan dinilai krusial guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya pembangunan fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan yang akan menunjang operasional jalan tol.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan tidak ada perbedaan data maupun prosedur di lapangan. Dengan sinergi yang baik, proses pengadaan tanah dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi,” disampaikan dalam rapat tersebut.

Pembangunan TIP pada ruas Tol Tebing Tinggi–Pematangsiantar diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di kawasan sekitar. Kehadiran rest area dinilai mampu mendorong aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperluas akses distribusi barang dan jasa.

Melalui rakor ini, seluruh pihak yang terlibat menegaskan komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian pengadaan tanah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak masyarakat.

READ  Diduga Gelapkan DD, Oknum Geuchik Di Paya Bakong Yang Dinonaktifkan Sementara Kuat Dugaan Melarikan Diri Ke Negeri Jiran

Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar pun memastikan akan terus melakukan monitoring dan koordinasi intensif hingga seluruh tahapan pengadaan tanah rampung sesuai target pembangunan. (Red/BS/KSR)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
   
banner 728x90