Keterangan Photo : Joko Imawan, S.Pd.I.,MM (Tengah)
Medan – Warta Indonesia. Org – Pimpinan Daerah (PD) Persatuan Islam (Persis) Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan.
Joko Imawan, S.Pd.I.,MM Selaku Ketua PD Persis Kota Medan menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemko Medan merupakan bagian dari upaya penataan pasar agar lebih tertib, bersih, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita Menilai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan tersebut bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah pengaturan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat yang beragam” Ujar Joko
Penertiban tersebut dinilai bukan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan sebagai langkah administratif demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan Pemko Medan dan kita yakin akan dilakukan secara humanis, adil, dan mengedepankan dialog dengan para pedagang,” Imbuh ketua PD Persis Kota Medan tersebut
PD Persis juga berharap agar pemerintah memastikan lokasi penjualan daging babi ditempatkan secara terpisah dan jelas penandaannya, guna menghormati sensitivitas mayoritas masyarakat Muslim di Kota Medan. Selain itu, pemerintah diminta untuk memberikan solusi terbaik bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pemko Medan sebelumnya menyatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan pasar tradisional agar lebih tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.
PD Persis Kota Medan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi kebijakan ini secara bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, demi menjaga kondusivitas dan kerukunan antarumat beragama di Kota Medan. (Red)










