Medan – Banjir bandang dan longsor kembali menghantam Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan. Sungai Batang Toru yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekaligus habitat Alami Tapanuli meluap dengan dahsyat, membawa batu-batu besar serta gelondongan kayu-kayu besar dari hulu.
Peristiwa ini mendapat sorotan khusus dari Direktur Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI), Jamil Dar, yang melihatnya dari sudut pandang berbeda.
“Ini bukan sekadar bencana alam akibat tingginya curah hujan. Ini adalah bencana ekologis yang sebenarnya dapat diperkirakan sebelumnya,” ujar Jamil pada 27 November 2025.
Dalam satu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang luasnya sekitar 163.000 hektare, terdapat tiga proyek ekstraktif berskala besar dalam radius kurang dari 50 km. Ketiganya telah menghilangkan puluhan ribu hektare hutan primer:
1. PLTA Batang Toru (Proyek Strategis Nasional)
Telah menebangi langsung sekitar 90–122 hektare hutan primer, belum termasuk ribuan hektare lainnya yang terdampak akibat pembangunan jalan akses dan terowongan (data WALHI & KLHK 2024–2025).
2. Tambang Emas Martabe – PT Agincourt Resources
Telah merusak lebih dari 114 hektare hutan lewat penambangan terbuka serta pembangunan fasilitas tailing. Ekspansi di bagian hulu sungai masih berlanjut (Mongabay & WALHI 2025).
3. Konsesi HTI PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Sekitar 37.000 hektare hutan alam di hulu Batang Toru telah dan masih akan dikonversi menjadi kebun eukaliptus monokultur (WALHI Sumut 2025).
Secara keseluruhan, deforestasi dan degradasi hutan di DAS Batang Toru selama 10–15 tahun terakhir diperkirakan mencapai 50.000–75.000 hektare (Global Forest Watch & Auriga Nusantara, 2025). Hutan primer yang dulu berfungsi sebagai “spons raksasa” penyerap air kini hilang, sehingga curah hujan yang sama berubah menjadi aliran permukaan yang jauh lebih besar dan memicu banjir bandang serta longsor berulang.
Jamil menegaskan bahwa seluruh proyek tersebut memang memiliki izin pemerintah. Namun izin-izin itu diterbitkan secara terpisah, tanpa kajian dampak kumulatif yang seharusnya dilakukan dalam satu DAS, ini menandakan pelanggaran mendasar terhadap prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
“Bencana ini bukan kebetulan. Ini adalah konsekuensi ketika kepentingan ekonomi jangka pendek mengabaikan daya dukung alam dan keselamatan warga,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pertanyaan yang menggugah:
“Sampai kapan kita akan terus menyebutnya bencana alam?”










