WARTA INDONESIA, JAKARTA — Langkah mengejutkan terjadi menjelang pelaksanaan rencana aksi demonstrasi berskala besar di Jakarta. Rekening bank yang ditujukan untuk menampung dana donasi operasional masyarakat sipil mendadak diblokir secara sepihak oleh pihak perbankan. Rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mencatat saldo terkumpul sebesar Rp 80,9 juta sebelum akhirnya tidak dapat diakses.
Tindakan pemblokiran rekening donasi ini memicu gelombang protes keras dari kelompok Koalisi Masyarakat Sipil. Pihak penyelenggara aksi menyayangkan langkah perbankan yang dinilai sewenang-wenang tanpa adanya pemberitahuan maupun alasan hukum yang jelas. Padahal, dana publik tersebut sedianya hendak dipergunakan untuk menunjang kebutuhan logistik, transportasi, makanan, serta operasional para peserta aksi selama menyuarakan aspirasi di ibu kota.
Buntut dari insiden pemblokiran rekening donasi tersebut, gelombang protes tidak hanya datang dari para aktivis di lapangan, tetapi juga meluas ke ruang digital. Akun media sosial resmi milik Bank Mandiri mendadak diserbu oleh ribuan komentar warganet. Banjir kritikan dan sentimen negatif mengalir deras di berbagai unggahan bank pelat merah tersebut.
Warganet secara terbuka mempertanyakan independensi dan profesionalisme institusi perbankan tersebut. Banyak pengguna internet yang melemparkan nada protes keras serta mempertanyakan apakah tindakan pembekuan rekening donasi tersebut dilakukan atas intervensi atau pesanan dari aparat penegak hukum. Pihak Bank Mandiri sendiri merespons keluhan netizen dengan memberikan jawaban normatif, menyatakan komitmennya untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan yang berlaku.
Para aktivis dan tokoh Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemblokiran ini bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan bentuk intimidasi dan pola baru untuk melumpuhkan gerakan sipil. Supriyono mengkritik keras tindakan tersebut dan mempertanyakan mengapa ranah privat serta dana swadaya publik dapat diintervensi menjelang agenda unjuk rasa. Menurutnya, perbankan seharusnya bertindak independen dan memberikan kewajiban perlindungan hukum bagi setiap nasabah.
Meskipun akses terhadap dana publik senilai puluhan juta rupiah tersebut dibekukan, para koordinator aksi menegaskan bahwa rencana unjuk rasa mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penegakan hukum perkara korupsi di DPR RI tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia, pemblokiran atau penundaan transaksi rekening nasabah oleh institusi perbankan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Regulasi yang diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menetapkan bahwa pemblokiran rekening umumnya hanya dapat dilaksanakan atas instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH)—seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, atau Pengadilan—terkait kasus pidana tertentu atau analisis transaksi keuangan mencurigakan.
Apabila tindakan pembekuan dilakukan, bank atau aparat wajib memberikan penjelasan serta prosedur verifikasi (Know Your Customer/KYC) yang transparan kepada pemilik rekening agar tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan kewenangan.
Merespons polemik yang meresahkan publik ini, pimpinan DPR RI menyampaikan akan memanggil dan meminta klarifikasi resmi kepada manajemen Bank Mandiri, OJK, serta aparat penegak hukum yang terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem perbankan nasional tidak disalahgunakan sebagai instrumen pengawasan atau intimidasi terhadap aktivitas demokrasi dan hak berpendapat masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka peluang menempuh jalur hukum apabila hak-hak keuangan warga negara terus dibatasi tanpa mekanisme yang sah dan transparan.










