Scroll untuk baca artikel
#
HukumKriminal

Sengkarut Kemitraan Telkomsel: Diadukan ke KPPU atas Dugaan Monopoli dan Diskriminasi Usaha Lokal

23
×

Sengkarut Kemitraan Telkomsel: Diadukan ke KPPU atas Dugaan Monopoli dan Diskriminasi Usaha Lokal

Sebarkan artikel ini
Sengkarut Kemitraan Telkomsel: Diadukan ke KPPU atas Dugaan Monopoli dan Diskriminasi Usaha Lokal
CV Fadin didampingi oleh CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa menyerahkan laporan resmi kepada KPPU terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha sehat oleh Telkomsel. Rabu, (1/7/2026)

WARTA INDONESIA, MEDAN – Langkah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) merombak pola kemitraan di daerah berbuntut panjang. Kebijakan transisi melalui program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 kini resmi digugat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sejumlah korporasi lokal menuding anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. tersebut melakukan praktik diskriminatif pasca-keputusan tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam seleksi teranyar.

Adalah CV Fadin, perusahaan mitra lokal yang berbasis di Stabat, Kabupaten Langkat, yang mengambil langkah hukum tersebut. Dengan disaksikan perwakilan CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa, mereka melayangkan laporan resmi ke Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, mengungkapkan bahwa pangkal keberatan pihaknya terletak pada indikasi kuat terjadinya perjanjian tertutup (tying agreement), penyalahgunaan posisi dominan, serta perlakuan tebang pilih terhadap pelaku usaha daerah dalam struktur kompetisi NGPP Transition Household 2026.

Menurut Arbi, Telkomsel secara sepihak mengubah arsitektur bisnis dengan mengintegrasikan lini pemasaran internet rumah (Household) ke dalam lini distributor pulsa atau Business Mobile. Imbas unifikasi ini, calon mitra dipersyaratkan memiliki bantalan modal yang berlipat ganda, jauh melampaui kapasitas riil yang dibutuhkan untuk mengelola ceruk pasar internet domestik selama ini.

“Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian aspek finansial mencapai 40 persen dengan kebutuhan modal bernilai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal karakteristik bisnis distributor pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan wilayah,” kata Arbi saat dihubungi, Kamis, 2 Juli 2026.

Akibat terganjal klausul modal jumbo tersebut, CV Fadin dinyatakan gugur dalam pengumuman seleksi pada 26 Juni 2026. Kontras dengan nasib pengusaha daerah, Telkomsel justru meloloskan sejumlah korporasi berskala raksasa sebagai Strategic Business Partner (SBP) untuk mengontrol wilayah operasional baru.

READ  Elemen Masyarakat Karo Bersatu: "Dukung Kejari Tuntaskan Kasus Amsal Sitepu, Tolak Segala Bentuk Intervensi Politik!"

Pelapor menilai formula penilaian tersebut mengabaikan rekam jejak (track record) kemitraan lokal yang telah bertahun-tahun menopang penetrasi pasar produk IndiHome. Arbi menyebutkan perusahaan yang dipimpinnya telah menjadi mitra resmi Telkomsel selama hampir satu dekade. Selama masa itu, operasional ditopang oleh kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta rapor Key Performance Indicator (KPI) yang ajek di atas angka 84 persen.

“Kami memiliki pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa yang baik. Namun seluruh itu seolah tidak lagi menjadi pertimbangan karena kalah pada instrumen modal yang nilainya sangat besar. Kami menilai kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha daerah,” ujar Arbi.

Dalam dokumen laporan yang disodorkan ke meja KPPU Kanwil I Medan, pelapor menggarisbawahi tiga pasal berlapis dalam perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh manajemen Telkomsel, yaitu:

  • Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: Mengatur larangan praktik tying agreement atau konsolidasi paksa dua produk yang berbeda.

  • Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: Mengatur larangan penyalahgunaan posisi dominan dan tindakan diskriminatif dalam konstelasi pasar.

  • Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008: Mengenai regulasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melarang penetrasi usaha besar secara destruktif terhadap pelaku usaha kelas semenjana.

Selain mendesak KPPU melakukan penyelidikan menyeluruh atas karut-marut proses seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga memohon intervensi berupa penetapan sementara (status quo). Upaya ini guna menangguhkan transisi penguasaan wilayah operasional, khususnya di kawasan Binjai dan Langkat, sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Langkah preventif tersebut dinilai mendesak demi memitigasi kerugian material yang lebih masif bagi ekosistem mitra lokal yang telah lama menginvestasikan modalnya bersama Telkomsel.

READ  Geger! Dana BUMDes Tanjung Mulia Rp 220 Juta Diduga Janggal, Anggaran Kambing & Jagung Jadi Sorotan, Ke Mana Sisanya?

Hingga laporan ini diturunkan, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan dikabarkan tengah melakukan proses verifikasi formal guna menelaah dokumen serta kelayakan bukti penunjang yang diajukan pihak pelapor.

Di lain pihak, PT Telekomunikasi Selular belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai pelaporan ini. Redaksi Tempo.co masih berupaya menghubungi jajaran manajemen dan sekretaris perusahaan Telkomsel guna memperoleh klarifikasi berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sengketa antara Telkomsel dan para mitranya di Sumatra Utara menguak kembali perdebatan lama mengenai batasan ruang gerak korporasi dalam menetapkan syarat kemitraan. Dalam lanskap hukum persaingan usaha, integrasi dua lini bisnis yang berbeda—dalam kasus ini distribusi pulsa dan internet rumah—bisa dikategorikan sebagai hambatan buatan (artificial barrier to entry) jika syarat yang diterapkan secara alamiah mematikan pelaku pasar yang telah ada.

KPPU kini dihadapkan pada pembuktian apakah rasionalitas ekonomi di balik program NGPP 2026 murni didorong oleh efisiensi korporasi pasca-integrasi IndiHome ke Telkomsel, ataukah ada tendensi penyalahgunaan posisi dominan untuk memusatkan keuntungan pada segelintir pemain besar nasional. Jika alat bukti mengonfirmasi adanya tying agreement, Telkomsel tidak hanya menghadapi denda finansial berbasis persentase omzet, melainkan juga perintah pembatalan klausul kontrak seleksi tersebut.

Di level riil, ketidakpastian hukum ini memicu efek domino pada rantai pasok ketenagakerjaan di Binjai dan Langkat. Penolakan terhadap permohonan status quo dikhawatirkan mengganggu stabilitas pemeliharaan jaringan internet rumah konsumen, sekaligus mengancam kelangsungan kerja ratusan teknisi lapangan yang nasibnya bergantung pada eksistensi kemitraan lokal tersebut.
(WI/Irs)