LANGKAT, 30 Juni 2026 – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat mengecam keras sikap mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy (FH), yang mangkir dari panggilan Pengadilan negeri Medan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp29 Miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
FH dilaporkan tidak hadir memberikan keterangan di muka sidang dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umrah.
Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., menilai alasan cuti umrah yang diajukan FH di tengah bergulirnya agenda persidangan yang sangat krusial ini terkesan sebagai upaya mengulur waktu dan menghindari kewajiban hukumnya sebagai warga negara.
”Persidangan ini adalah tempat untuk mencari kebenaran materiil atas kerugian negara senilai Rp29 miliar yang merenggut hak-hak pendidikan bagi adik-adik pelajaran kita di Langkat. Menjadikan ibadah umrah sebagai alasan menunda kesaksian di pengadilan adalah tindakan yang mencederai marwah peradilan dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Muhammad Nur Adlin, S.H. dalam keterangan persnya,
Sebagai seorang aktivis yang memiliki background Pendidikan Hukum, Adlin mengingatkan bahwa kehadiran saksi di muka persidangan telah diatur secara mengikat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kesaksian FH sangat dinantikan publik untuk membongkar aliran dana serta keterlibatan aktor intelektual lain, mengingat posisinya saat proyek tersebut bergulir adalah sebagai kepala daerah.
Langkah kritis FORPEDA Langkat ini merupakan kelanjutan dari komitmen mereka yang konsisten mengawal kasus ini dari awal. Sebelumnya, FORPEDA telah menggelar aksi di Pengadilan negeri Medan dan menggelar aksi tebar poster massal mendesak penuntasan kasus ini tanpa tebang pilih.
Oleh karena itu, FORPEDA Langkat secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan negeri Medan yang menangani perkara ini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersikap tegas terhadap ketidakhadiran saksi FH.
”Kami mendesak Majelis Hakim untuk mengeluarkan perintah pemanggilan paksa jika setelah masa cuti umrahnya selesai, yang bersangkutan kembali mangkir atau tidak menunjukkan sikap kooperatif. Ibadah adalah urusan vertikal dengan Tuhan, namun pertanggungjawaban hukum di dunia atas kebijakan yang diduga merugikan negara wajib diselesaikan di hadapan hukum manusia,” pungkas Adlin









