WartaIndonesia.org | Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan secara resmi menginstruksikan Satuan Pendidikan untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 sebagai sumber pembiayaan honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Langkah strategis ini diambil menyusul adanya kebijakan relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI terkait perluasan penggunaan dana BOSP. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pendidik di tingkat daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang, S.STP., M.Si., telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3084 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana BOSP Tahun 2026 untuk Pembiayaan Honor Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa Satuan Pendidikan kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mengalokasikan dana operasional bagi penggajian GTK.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Kabupaten Karo untuk segera melakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan Juknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Hal ini sangat penting agar proses pencairan gaji Guru dan Tenaga Kependidikan di masing-masing sekolah dapat dilakukan tepat waktu tanpa kendala birokrasi,” ujar Leonard Bastian Girsang.
Relaksasi penggunaan dana BOSP ini diharapkan dapat menjadi solusi atas dinamika kebutuhan tenaga pendidik di lapangan, khususnya dalam mendukung status PPPK Paruh Waktu yang menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.
Dinas Pendidikan Kabupaten Karo juga menekankan agar setiap Satuan Pendidikan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut, sesuai dengan juknis yang berlaku guna menghindari kesalahan administrasi di kemudian hari.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semangat kerja para guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Karo semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas mutu pendidikan di Bumi Turang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari transformasi tata kelola keuangan pendidikan nasional. Dana BOSP yang sebelumnya memiliki batasan ketat dalam alokasi gaji, kini lebih fleksibel guna mengakomodasi kebutuhan personel sekolah.
Hal ini mencakup guru honorer yang telah masuk dalam pangkalan data (database) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema paruh waktu yang mulai diimplementasikan secara masif di tahun 2026.
Secara jangka pendek, kebijakan ini akan meminimalisir keterlambatan pembayaran honor yang sering menjadi kendala di daerah. Dampak luasnya adalah terciptanya stabilitas ekonomi bagi tenaga pendidik di Kabupaten Karo.
Dengan jaminan upah yang bersumber dari dana reguler pusat (BOSP), sekolah tidak perlu lagi mencari sumber pendanaan alternatif yang tidak pasti, sehingga fokus GTK dapat sepenuhnya dialihkan pada peningkatan kualitas belajar mengajar di kelas.
Sebagai langkah mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo mewajibkan penggunaan sistem pelaporan digital yang terintegrasi dengan kementerian. Satuan pendidikan diimbau untuk segera melakukan sinkronisasi data Dapodik agar alokasi dana BOSP yang diterima sesuai dengan jumlah riil GTK yang ada.
Selain itu, pendampingan teknis akan dilakukan secara berkala oleh tim auditor internal untuk memastikan setiap rupiah dana BOSP tersalurkan tepat sasaran sesuai regulasi terbaru. (Akorta/Diskom)










