Scroll untuk baca artikel
#
Pemerintah

Gawat! Pihak Kecamatan Tanah Luas Dituding Terima Pembuatan Akta Tanah Palsu, Plt Camat: Itu Tudingan Sesat

809
×

Gawat! Pihak Kecamatan Tanah Luas Dituding Terima Pembuatan Akta Tanah Palsu, Plt Camat: Itu Tudingan Sesat

Sebarkan artikel ini

Aceh UtaraKetua Tuha Peuet Gampong (TPG) Rayeuk Naleung sebut pihak Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara terima pembuatan Akta Tanah dengan stempel Seupeng dan masyarakat mengkalaim itu pemalsuan, Kata Tgk Yusuf Ketua Tuha Desa tersebut, Senin, 03 Februari 2025.

 

Tgk Yusuf, saat dihubungi awak media, via pesan whastapp peribadinya, menyebutkan, kami tanya kepada masyarakat Rayeuk Naleung, mereka kembalikan stempel yang ada pada mereka.

 

” Kami bertanya kepada masyarakat Rayeuk naleung, dan mereka mengatakan kembalikan dulu stempel yang ada pada Gampong Seupeng ke Gampong Induk (Rayeuk Naleung) tanda mereka kembali,” ucap Tgk Yusuf.

 

Lanjut, soal stempel sama siapa Sama Geuchik Seupeng menurut keterangan masyarakat, stempel digunakan untuk membuat akta tanah dan diterima oleh pihak Kecamatan berarti itu kan pemalsuan kata masyarakat,” paparnya lagi dengan membawa bawa nama masyarakat.

 

Tambahnya lagi, stempel tersebut sudah dari dulu sampai sekarang, makanya bang heran masyarakat Rayeuk Naleung kenapa yang disalahkan selalu Masyarakat Rayeuk Naleung, soal dusun Seupeng Hilang itu saya tidak tahu karena sejak dari dulu,” tambah Tgk Yusuf.

 

Saat awak media kembali bertanya, apakah surat tersebut tidak melanggar aturan, iya menjawab, itu paksaan masyarakat bukan kehendak aparatur, terimakasih, ucapnya, kembali dengan membawa bawa nama masyarakat.

 

Sementara itu data yang didapat awak media tidak ada Gampong Seupeng, masyarakat yang tinggal di area yang disebut Seupeng memegang KTP Rayeuk Naleung, patut diduga Aparatur dan Pj Geuchik mendiskriminasi warganya sendiri.

 

Plt Camat Tanah Luas, Bakhriar, SE, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan, Bagaimana saya mau tanda tangan Akta Tanah sedangkan saya Plt belum definitif.

READ  Pemenang Tender Sudah Ada Proyek Rehabilitasi Jalan Buloh Dori 3 Miliar Lebih Belum Dikerjakan, Dinas PUPR Subulussalam Terkesan Acuh

 

” Bagaimana saya mau tanda tangan Akta Tanah sedangkan saya Plt belum definitif, secara regulasi Plt tidak dibenarkan untuk tanda tangan Surat tanah AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang mencatat proses jual beli antara penjual dan pembeli properti, dan Plt bukan PPAT, menurut saya itu tudingan sesat,” ucap Bakhtiar.

 

Lanjut, Jadi menurut hemat kami, masyarakat Seupeng adalah warga Rayeuk Naleung, harus ada perhatian dari pemerintahan Gampong, jangan diabaikan,” pungkasnya.(Fadly P.B)