Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
Hukum

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Desa Tanjung Medan, Warga Minta Polsek Kampung Rakyat Turun Tangan

156
×

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Desa Tanjung Medan, Warga Minta Polsek Kampung Rakyat Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN — Warga Dusun Kampung Baru, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, mendesak aparat Polsek Kampung Rakyat untuk segera menindak tegas dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Hukumnya. Rabu (09/09/2026)

Berdasarkan keterangan dan laporan dari masyarakat setempat, dugaan praktik penyelewengan ini melibatkan seorang oknum berinisial N alias Ningot. Oknum tersebut diduga kerap memperjualbelikan Solar bersubsidi secara ilegal dalam jumlah besar kepada kendaraan industri, seperti dump truck yang mengangkat buah sawit perkebunan, hingga diduga menyuplai bahan bakar ke alat berat jenis excavator.

“Pengisian ke armada dump truck dan alat berat ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat sekitar yang membutuhkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal untuk kebutuhan industri dan alat berat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perpajakan dan distribusi energi nasional. Solar bersubsidi dialokasikan oleh pemerintah menggunakan APBN khusus untuk sektor usaha mikro, petani, nelayan, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan operasional industri komersial.

Secara hukum, tindakan penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labuhanbatu Selatan, dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi guna menghentikan kebocoran BBM bersubsidi serta memberikan efek jera kepada para pelaku.