LABUHANBATU SELATAN, WARTA INDONESIA – Kabar miring menerpa manajemen Kebun Aek Torop di bawah naungan PTPN IV Regional 1. Aktivitas penebangan pohon berdiameter jumbo di areal perkebunan tersebut kini tengah menjadi buah bibir masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi yang berhasil dihimpun, nampak jelas sisa-sisa tunggul pohon berukuran masif dengan bekas potongan rapi, lengkap dengan tumpukan material kayu yang masih berserakan di lokasi.
Temuan ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai legalitas dan landasan administratif penebangan tersebut. Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV terikat pada aturan ketat dalam pengelolaan aset.
Setiap pohon yang tumbuh di areal konsesi bukan sekadar tanaman, melainkan aset negara yang penghapusannya wajib melalui prosedur resmi, restu pejabat berwenang, serta pencatatan akuntansi yang transparan demi menjaga marwah Good Corporate Governance (GCG).
Secara hukum, penebangan tanpa izin yang jelas memiliki implikasi serius. Jika terbukti berada di kawasan hutan, pelaku dapat terjerat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tak hanya itu, aspek kelestarian alam juga dilindungi oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, secara teknis perkebunan, penebangan pohon memang dimungkinkan untuk alasan keselamatan atau peremajaan (replanting). Namun, poin krusialnya terletak pada apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau justru merupakan tindakan sepihak yang melangkahi aturan.
Publik kini mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak manajemen Kebun Aek Torop. Langkah ini dinilai mendesak guna membedah apakah aksi tersebut memiliki payung hukum internal yang kuat atau merupakan praktik “liar” di lapangan.
Jika nantinya terendus adanya maladminstrasi atau pelanggaran prosedur, maka mekanisme audit internal hingga langkah hukum wajib ditempuh secara profesional tanpa pandang bulu.
(WI/BAR)










