Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

Sekretariat Jenderal ATR/BPN Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Bahas Sosialisasi Bantuan Hukum

24
×

Sekretariat Jenderal ATR/BPN Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Bahas Sosialisasi Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal ATR/BPN Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Bahas Sosialisasi Bantuan Hukum

Medan, wartaindonesia.org – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (15/04/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Sosialisasi Program Bantuan Hukum yang menjadi salah satu upaya strategis ATR/BPN dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan di daerah.

Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto beserta jajaran. Dalam sesi sosialisasi, tim dari Sekretariat Jenderal menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait prosedur bantuan hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum yang dihadapi pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang agraria.

“Bantuan hukum ini merupakan bentuk perlindungan institusi kepada seluruh pegawai yang bekerja dengan itikad baik dan profesional. Pemahaman yang baik terhadap kebijakan ini akan memperkuat rasa aman dan kepercayaan diri dalam bekerja,” ujar perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal ATR/BPN.

Dalam forum tersebut, dibahas juga mekanisme pengajuan bantuan hukum, peran Biro Hukum dalam proses pendampingan, serta studi kasus yang relevan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh jajaran pertanahan di Sumatera Utara.

Kepala Kanwil BPN Sumut menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan sosialisasi ini, serta berharap agar seluruh jajaran di wilayah kerjanya dapat lebih memahami dan memanfaatkan fasilitas bantuan hukum sebagai bagian dari perlindungan institusional.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas pertanahan di daerah dapat berjalan lebih optimal, terlindungi secara hukum, dan tetap berlandaskan pada prinsip profesionalitas, integritas, serta akuntabilitas. (Red/SAN)

READ  Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang