Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

Majelis Hakim Tinjau Objek Sengketa, BPN Pematangsiantar Lakukan Pemeriksaan Lahan PTPN IV di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma

18
×

Majelis Hakim Tinjau Objek Sengketa, BPN Pematangsiantar Lakukan Pemeriksaan Lahan PTPN IV di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan Lahan PTPN IV
Majelis Hakim Tinjau Objek Sengketa, BPN Pematangsiantar Lakukan Pemeriksaan Lahan PTPN IV di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma

Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melakukan pemeriksaan lahan milik PTPN IV di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, pada Jumat, 5 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum perkara perdata nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Kegiatan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memberikan gambaran faktual terkait objek sengketa yang diajukan oleh pihak Penggugat, yakni PTPN IV. Melalui peninjauan langsung, tim dari Kantor Pertanahan bersama pihak terkait memastikan batas, kondisi, serta penggunaan lahan sesuai dengan dalil yang tercantum dalam gugatan.

Langkah ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim guna memastikan kejelasan objek perkara sebelum melanjutkan proses persidangan. Identifikasi di lapangan juga berfungsi untuk meminimalkan potensi perbedaan data serta memperkuat akurasi informasi yang diperlukan dalam proses pembuktian.

Pemeriksaan lahan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan, terutama untuk menghadirkan proses peradilan yang transparan dan berbasis fakta. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bagian dari bahan analisis majelis hakim dalam menilai pokok perkara yang diajukan PTPN IV. (Red/BS/KSR)

READ  Kantah Pematangsiantar Ikuti Rapat Monitoring Kinerja untuk Perkuat Pembangunan Zona Integritas