Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang pertanahan, Selasa (10/3/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pertanahan.
Kerja sama tersebut difokuskan pada percepatan pensertipikatan aset milik Pemerintah Kota Pematangsiantar serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
Melalui kolaborasi ini, Kantah Kota Pematangsiantar bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar berkomitmen untuk mempercepat proses pendataan, pengamanan, serta legalisasi aset milik pemerintah daerah. Sertifikasi aset dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa lahan serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib dan transparan.
Selain memperkuat pengamanan aset pemerintah daerah, kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar terus berupaya memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui kerja sama yang solid antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota, diharapkan pengelolaan pertanahan di Kota Pematangsiantar dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Red/BS/KSR)










