Perma Labusel Minta Kajatisu Evaluasi Kajari Labusel.
Labusel- Persatuan mahasiswa labuhan batu selatan (PERMA LABUSEL )menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kab. Labuhan batu selatan yang hingga bulan desember 2025 ini dinilai minim menangani perkara dugaan korupsi dilabuhan batu selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan saat ini dipimpin oleh Victoris Parlaungan Purba S.H.M.H yang dimana beliau menggantikan bayu setyo pramono yang dimutasi dan menjabat menjadi aspidum di kejati NTT.
Kritik ini disampaikan langsung oleh Amiruddin Siregar,SH selaku Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Labusel.
“Kami menilai kepemimpinan Kajari baru sangat lemah, karena kami lihat lemahnya kinerja dan penindakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi khususnya pemerintah desa yang dimana saat ini banyak dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pj) kepala desa.” Ujar Amir.
“Kami lihat dilapangan, ada dugaan anggaran dana desa yang disalahgunakan, bangunan yang tidak selesai dan mangkrak bahkan tidak masuk akal, seperti kita lihat baru baru ini terjadi di didesa bangai korupsi ratusan milliyar kami yakin bukan hanya desa tersebut saja namun masih banyak lagi desa desa yang belum diketahui” Imbuhnya.
“Oleh karna itu kami menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum, mendampingi tata kelola anggaran, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kami meminta kejaksaan tinggi sumut untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, karna kami melihat lengahnya kinerja Kajari kabupaten labusel.
Perma Labusel menilai setelah dibawah kepemimpinan Victoris Parlaungan Purba blum ada menunjukkan pogres signifikan dalam penanangan tindak pidana korupsi di daerah labusel, Mereka melihat masih banyak nya pj pj kepala desa yang berani melakukan tindakan tindakan yang korupsi anggaran dana desa ,Bumdes dan anggaran yang nenurut Perma Labusel tidak masuk akal (Banyak anggaran tak terduga).
Secara khusus Perma Labusel menyoroti beberapa desa yang Kepala Desanya harus segera diperiksa oleh kejaksaan negeri labusel, antara lain :
1.Desa torgamba
2 .Desa bunut
3.Desa aek batu
4.desa ujung gading
5.desa simatahari
6.desa binanga dua
Masyarakat labusel membutuhkan kepastian bahwa institusi penegak hukum bekerja secara optimal ,terlebih setelah adanya intruksi tegas dari jaksa agung mengenai evaluasi terhadap kajari dan kajati yang minim menangani perkara
“Jaksa agung sudah menegaskan bahwa pejabat yang minim perestasi akan dicopot .jika kejari labuhanbatu Selatan tidak menunjukkan hasil ,maka wajar jika publik meminta evaluasi .jangan sampai marwah ahdyaksa tercoreng karena lemahnya kinerja “ujar amiruddin siregar S.H(ketua umum persatuan mahasiswa labusel). Oleh karna itu kami meminta kejari labuhan baru segera melakukan langkah kongkret dalam pengusutan kasus kasus korupsi yang sudah lama menjadi sorotan masyarakat ,serta tidak bekerja setengah hati dalam melaksanakan kewenangan penegakan hukum khususnya dilabuhan batu selatan” Tutup Amir (Red)









