Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
Sumut

Kajatisu Didesak Evaluasi dan Batalkan Status Tersangka Tiga Guru di Kejari Labuhan Deli

Avatar photo
13
×

Kajatisu Didesak Evaluasi dan Batalkan Status Tersangka Tiga Guru di Kejari Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini
Tiga Guru
Kajatisu Didesak Evaluasi dan Batalkan Status Tersangka Tiga Guru di Kejari Labuhan Deli

 

Medan, wartaindonesia.org – Kuasa hukum tiga guru yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menyatakan keprihatinan atas belum adanya respons atas permohonan peninjauan ulang status hukum klien mereka.

Permohonan pembatalan status tersangka disebut telah diajukan lebih dari tiga pekan lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari institusi kejaksaan.

Advokat Bambang Santoso, SH., MH., didampingi Hendra Julianta, SH., dan M. Elvian, SH., selaku kuasa hukum para tersangka, menjelaskan bahwa ketiga guru yang dimaksud adalah Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Handriyatul Akhbar. Menurut mereka, ketiganya tidak mengelola secara langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah.

“Klien kami tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak memperoleh keuntungan sepeser pun dari dana BOS yang saat ini dipersoalkan. Karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka patut dipertanyakan,” ujar Bambang Santoso kepada wartawan, Selasa (3/3) di Medan.

Kuasa hukum juga menyampaikan informasi bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah seorang oknum yayasan berinisial M, penyidik menemukan uang sebesar Rp40 juta. Namun, uang tersebut disebut tidak disita maupun didalami lebih lanjut asal-usulnya.

Selain itu, permohonan pengalihan jenis penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota juga tidak dikabulkan. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut berdampak pada tekanan psikologis dan stigma sosial yang harus ditanggung keluarga para guru.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para guru disebut telah menerangkan bahwa oknum yayasan berinisial M ikut mendampingi saat pencairan dana BOS di bank dan selanjutnya menguasai dana tersebut untuk dimasukkan ke rekening pribadinya. Disebutkan pula bahwa proses belanja kebutuhan sekolah dilakukan oleh oknum tersebut.

READ  Sinergi BPN, Kemenag, dan BWI: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Pematangsiantar

“Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai seharusnya penyidik mendalami peran pihak tersebut secara objektif,” tegas Bambang.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa para guru mengaku diminta menyerahkan dana yang dicairkan serta diarahkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Mereka menilai tidak terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam perbuatan kliennya, sehingga proses hukum yang berjalan dinilai tidak tepat sasaran.

Sehubungan dengan itu, kuasa hukum mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk:

Mengevaluasi dan membatalkan penetapan tersangka terhadap tiga guru yang dinilai tidak mengelola dana BOS.

Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan atau membebaskan para guru dari Rumah Tahanan Negara.

Mendalami dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum yayasan berinisial M serta pihak lain yang diduga menguasai dan memanfaatkan dana BOS secara melawan hukum.

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, para guru juga telah menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI.

Kuasa hukum menegaskan, semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengedepankan keadilan substantif. Karena itu, menurut mereka, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek formal pasal semata, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan proporsionalitas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. (BS/rel)

 

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
   
banner 728x90