Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
OrganisasiPemerintahSumut

Kantah Pematangsiantar Serahkan Sertipikat Residu PTSL, Pastikan Kepastian Hukum Warga

Avatar photo
16
×

Kantah Pematangsiantar Serahkan Sertipikat Residu PTSL, Pastikan Kepastian Hukum Warga

Sebarkan artikel ini
Residu
Kantah Pematangsiantar Serahkan Sertipikat Residu PTSL, Pastikan Kepastian Hukum Warga

 

Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan administrasi pertanahan dengan menyerahkan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung kepada masyarakat di wilayah Kota Pematangsiantar, Rabu (25/02/2025).

Penyerahan sertipikat residu ini merupakan bagian dari penyelesaian berkas PTSL yang sebelumnya belum rampung pada tahap awal, namun kini telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan yuridis. Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, masyarakat resmi memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa penyelesaian residu PTSL menjadi prioritas sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.

“Setiap bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan harus segera diterbitkan sertipikatnya. Ini merupakan wujud kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis dan lengkap.

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan dokumen legal atas tanahnya, tetapi juga memperoleh akses yang lebih luas terhadap layanan perbankan dan pengembangan ekonomi.

Selain memberikan kepastian hukum, penyerahan sertipikat residu juga bertujuan mengoptimalkan penyelesaian administrasi pertanahan agar tidak ada lagi berkas yang tertunda tanpa kejelasan. Proses verifikasi ulang dan validasi data dilakukan secara cermat untuk memastikan sertipikat yang diterbitkan telah sesuai ketentuan.

Masyarakat penerima sertipikat menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengaku lega karena kini memiliki bukti hak yang sah dan diakui negara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengembangan usaha maupun jaminan permodalan.

READ  Pemerintah Desa Matang Mane Tanah Luas Menggelar Musrenbang des Untuk Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2025

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Penyelesaian residu PTSL diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di daerah. (Red/BS/KSR)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
   
banner 728x90