MEDAN — Aliansi Mahasiswa Anti Tirani (AMANAT) Sumatera Utara mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan ini menyoroti aktivitas PT Rezki Ananda Berkah, vendor angkutan yang beroperasi di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan, yang diduga kuat “mengambil jatah” rakyat demi kepentingan industri.
AMANAT Sumut menegaskan bahwa dugaan penggunaan solar subsidi oleh perusahaan angkutan industri negara ini adalah bentuk kejahatan sosial yang nyata. Praktik ini dinilai secara langsung merampas hak-hak masyarakat ekonomi lemah atas energi bersubsidi yang seharusnya dijaga ketat oleh negara.
BBM bersubsidi ditegaskan bukan merupakan komoditas bebas pakai, melainkan kebijakan strategis yang didanai langsung oleh uang rakyat melalui APBN. Saat subsidi ini justru “dilahap” oleh sektor industri berskala besar, hal tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan keadilan bagi publik.
Landasan hukum Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menggariskan bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penyalahgunaan BBM subsidi oleh korporasi jelas menabrak semangat konstitusi tersebut dan menjadi cermin retaknya pengawasan distribusi energi di tanah air.
Dalam keterangannya, AMANAT Sumut mengingatkan kembali bahwa UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta Perpres No. 191 Tahun 2014 telah memberikan pagar hukum yang sangat tegas. Tidak ada celah hukum atau ruang tafsir apa pun yang membenarkan penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas industri.
“Jika dugaan skandal ini dibiarkan tanpa tindakan, maka negara seolah melegitimasi penjarahan subsidi oleh korporasi. Sementara di sisi lain, rakyat kecil dipaksa mengantre panjang dan menanggung beban kelangkaan yang menyiksa,” tegas perwakilan AMANAT Sumut dengan nada geram.
Dampak dari penyalahgunaan ini dianggap sangat sistemik; tidak hanya menguras keuangan negara, tetapi juga memperlebar jurang ketimpangan sosial dan merusak ketahanan energi nasional. Praktik curang ini menciptakan distorsi pasar yang dalam jangka panjang akan sangat merugikan kepentingan masyarakat luas.
AMANAT Sumut mendesak agar Polda Sumut segera bergerak agresif melakukan penyelidikan mendalam. Polisi diminta segera memanggil dan memeriksa aktor-aktor yang terlibat, baik dari manajemen PT Rezki Ananda Berkah selaku vendor, maupun pihak internal PTPN IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan tanpa ada kompromi sedikit pun.
“Kami memandang kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini sebagai persoalan serius. Ini adalah perampasan hak rakyat yang terstruktur. Ketika hak masyarakat justru dinikmati industri, itu adalah kejahatan sosial yang tidak bisa ditoleransi!” tegas Koordinator AMANAT Sumut, M. Nur Adlin.
Ia menambahkan bahwa BBM subsidi sepenuhnya dibiayai dari kantong rakyat, sehingga tidak ada pembenaran bagi vendor industri mana pun untuk mencicipinya. Adlin juga mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi rakyat kecil jika aparat penegak hukum terkesan lamban dalam menangani kasus ini.
“Kami menuntut Polda Sumatera Utara mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk memeriksa pihak PTPN IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan. Penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara harus menunjukkan taringnya dan tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi nakal,” pungkas M. Nur Adlin menutup pernyataannya.










