Scroll untuk baca artikel
#
PemerintahSumut

Kantor Pertanahan Pematangsiantar Gelar Rakor PTSL 2025: Komitmen Percepatan Legalisasi Aset Tanah Warga

50
×

Kantor Pertanahan Pematangsiantar Gelar Rakor PTSL 2025: Komitmen Percepatan Legalisasi Aset Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Rakor PTSL
Kantor Pertanahan Pematangsiantar Gelar Rakor PTSL 2025: Komitmen Percepatan Legalisasi Aset Tanah Warga

Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Dalam upaya mempercepat legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di aula kantor pertanahan setempat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, hingga perwakilan masyarakat, pada Kamis (19/6).

Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan menyusun rencana aksi pelaksanaan program PTSL yang merupakan prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menyukseskan program ini.

PTSL bukan sekadar program sertifikasi, tapi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PTSL 2025 menargetkan ribuan bidang tanah masyarakat di sejumlah kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas. Dukungan aktif dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

Pada kesempatan itu, para peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai prosedur pelaksanaan PTSL, mulai dari tahapan pendataan awal, penyuluhan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Sosialisasi intensif dan keterlibatan aktif masyarakat diharapkan dapat menghindari potensi kendala, seperti tumpang tindih kepemilikan dan minimnya kelengkapan dokumen.

Program PTSL yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir terbukti membawa dampak positif di berbagai daerah, baik dalam mengurangi sengketa tanah, memperkuat perekonomian masyarakat, hingga meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan.

Dengan pelaksanaan Rakor ini, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program prioritas nasional demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh warga. (Red/BS/KSR)

READ  Kantah Pematangsiantar Hadiri Rakor Percepatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan TIP-3 di Kelurahan Gurilla