Medan, wartaindonesia.org – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Evaluasi Kinerja yang turut dihadiri secara daring oleh Tim Direktorat Pendaftaran, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Tim Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin LP2B), pada [tanggal kegiatan, jika ada].
Dalam rapat tersebut, dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 terkait Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah (HAT) dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Regulasi baru ini dinilai strategis dalam mendukung percepatan layanan pertanahan di daerah.
Selain itu, tim pusat juga memberikan penjelasan mengenai perubahan pada Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), yang kini mengalami pembaruan guna meningkatkan efektivitas, integrasi data, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi kinerja dan sosialisasi regulasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan bahwa implementasi kebijakan pusat berjalan optimal di tingkat daerah.
“Kami menyambut baik arahan dan pembaruan dari pusat. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah, memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat evaluasi ini sekaligus menjadi momen untuk mengidentifikasi tantangan di lapangan serta menyusun langkah-langkah strategis dalam memperkuat peran BPN di wilayah Sumatera Utara, terutama dalam mendukung program strategis nasional di sektor agraria dan tata ruang. (Red/Hs)