WartaIndonesia.org | Kabanjahe – Kejaksaan Negeri Karo melalui Jaksa Penuntut Umum terus melanjutkan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan. Saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Perkara ini berawal dari laporan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026 terkait aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan SPDP ke Kejari Karo, Jaksa Penuntut Umum ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Dalam penelitian berkas, JPU memberikan petunjuk P-19 untuk melengkapi berkas. Setelah dipenuhi, berkas dinyatakan lengkap P-21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II pada 8 Juni 2026, dan pelimpahan ke PN Kabanjahe pada 18 Juni 2026 untuk disidangkan.
Para terdakwa didakwa mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selama persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi mulai dari anggota Kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota BPD, pembeli kayu, hingga ahli kehutanan dari UPTD KPH XV Kabanjahe.
Keterangan saksi menerangkan adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong sejak tahun 2019, penggunaan chainsaw dan kendaraan pengangkut, serta dugaan pengalihan fungsi hutan menjadi lahan pertanian.
Ahli kehutanan memastikan lokasi tersebut adalah Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat. Lokasi itu tidak pernah berubah status dan tidak ada izin untuk kegiatan para terdakwa.
Barang bukti yang diajukan antara lain 1 unit mobil hardtop, 2 unit chainsaw, kayu olahan Meranti Gembong, dan barang lain yang terkait tindak pidana.
Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, S.H.,M.Kn menegaskan dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya perintah dari Pendeta untuk menebang kayu demi pembangunan gereja.
“Fakta berkas perkara dan persidangan menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada pendeta sebanyak 2 ton dengan harga Rp. 9.722.000,00. Selain kepada pendeta, terdakwa juga menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 5.000.000,00 per ton,” jelas Roy.
Ia juga menambahkan, terdakwa tidak mengantongi izin dari Kepala Desa. Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kuta Pengkih sudah beberapa kali memperingatkan agar tidak melakukan penebangan karena lokasi berada di Hutan Lindung. Namun peringatan tersebut diabaikan.
“Mereka menjual kayu kepada Pendeta dan bagaimana bisa Kepala Desa memberikan izin sedangkan lokasi ada di hutan, kesemuanya sudah dibantah oleh para saksi dan ahli,” ujar Roy Andalan Pelawi, S.H.,M.Kn.
Setelah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, sidang pada 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan _a de charge_. Sidang akan dilanjutkan 11 Agustus 2026 dengan agenda yang sama dan saksi tambahan dari Penuntut Umum.
Kejari Karo menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. “Proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian hutan sebagai aset negara yang penting untuk keseimbangan lingkungan hidup.
(Akorta)









