Scroll untuk baca artikel
#
HukumWorld Corner

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penebangan Kayu di Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri, Kejari Karo Langsung Tahan 20 Hari

17
×

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penebangan Kayu di Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri, Kejari Karo Langsung Tahan 20 Hari

Sebarkan artikel ini

WartaIndonesia.org | Kabanjahe – Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap HHM (31 TH), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2022 s.d. 2024.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejari Karo pada Kamis, 30 Juli 2026.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026, HHM ditahan selama 20 hari, terhitung 30 Juli 2026 s.d 18 Agustus 2026 di Rutan Kelas IIB Kabanjahe.

Pengembangan Perkara Sebelumnya
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan.

Pada perkara tersebut, Terdakwa K (59 TH) selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari BPHL Wilayah II Medan telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.

Hasil penyidikan menyebutkan, pada tahun 2024 tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) ke BPHL Wilayah II Medan. Akses itu digunakan untuk pemanfaatan kayu di areal Kawasan Agropolitan Siosar yang merupakan aset milik Pemkab Karo.

Padahal Pemkab Karo telah beberapa kali bersurat ke Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH di kawasan tersebut dihentikan. Namun akses tetap diterbitkan.

Dengan menggunakan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan.

Dari hasil penyidikan, perbuatan itu diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemkab Karo.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah)

READ  Polsek Barusjahe Hadiri Pelatihan Pencegahan Bencana, Perkuat Kordinasi Lintas Sektor

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan:

-Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

– Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Setelah menyerahkan diri, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan guna memperlancar penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen terus mengembangkan penanganan perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel. Ini wujud komitmen kami dalam penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta melindungi keuangan negara,” tegas Kejari Karo

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang