Scroll untuk baca artikel
#
Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Karo Tegaskan Klaim Seruan Anarkis Bupati Karo di Media Sosial Adalah Hoaks

91
×

Pemerintah Kabupaten Karo Tegaskan Klaim Seruan Anarkis Bupati Karo di Media Sosial Adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Karo Tegaskan Klaim Seruan Anarkis Bupati Karo di Media Sosial Adalah Hoaks

WartaIndonesia.org | Kabanjahe – Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok melalui akun bernama ‘Aseng’ yang memuat gambar Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes.

Unggahan tersebut menyertakan narasi provokatif yang mengeklaim bahwa Bupati Karo menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan aksi tabrak jika masih menemukan praktik pungutan liar di sekitar kawasan wisata Pemandian Air Panas.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo secara tegas menyatakan bahwa postingan dan seruan di dalam akun TikTok ‘Aseng’ tersebut adalah HOAKS atau berita bohong yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bupati Karo Tidak Pernah Mengeluarkan Pernyataan Tersebut. Bupati Karo secara pribadi maupun kedinasan tidak pernah menyerukan tindakan anarkis, kekerasan, atau aksi tabrak terhadap siapa pun. Gambar Bupati Karo telah dicatut dan disalahgunakan secara ilegal untuk menyebarkan narasi provokatif yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati Antonius Ginting memang berkomitmen penuh memberantas pungli di kawasan wisata Pemandian Air Panas Semangat Gunung – Doulu. Namun penindakan hukum selalu dilakukan melalui jalur resmi aparat penegak hukum, patroli gabungan, serta penataan regulasi retribusi secara legal, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

Pemerintah Kabupaten Karo meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak mudah terprovokasi oleh unggahan akun TikTok ‘Aseng’ tersebut. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan dan tidak ikut menyebarkan ulang konten tersebut.

Jika masyarakat menemukan atau menjadi korban praktik pungli di kawasan Pemandian Air Panas, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pos keamanan terdekat atau aparat kepolisian di Polres Tanah Karo agar dapat ditindak secara hukum yang berlaku.

READ  Bupati Karo Lepas Pengiriman Cabai Merah ke Kota Palangka Raya Upaya Pengendalian Harga

Segala bentuk informasi, kebijakan, dan pernyataan resmi dari Bupati Karo hanya disiarkan melalui kanal portal berita resmi Pemerintah Kabupaten Karo serta akun resmi media sosial Bupati Karo.

Maraknya pencatutan identitas digital pejabat publik di platform media sosial berbasis video pendek menjadi tantangan baru dalam menjaga stabilitas keamanan informasi daerah. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran penegak hukum siber bersama instansi komunikasi terkait terhadap akun provokatif tersebut, mengindikasikan bahwa sentimen publik terhadap isu pungutan liar rentan dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Fenomena disinformasi ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital bagi masyarakat agar mampu menyaring informasi secara kritis dan tidak terjebak dalam skenario agitasi yang merugikan.

Penyebaran narasi palsu yang mengarah pada tindakan kekerasan ini berpotensi memicu dampak sosiologis yang destruktif, seperti munculnya aksi main hakim sendiri di kalangan warga maupun wisatawan yang terprovokasi.

Apabila tidak segera ditangani melalui klarifikasi resmi, disinformasi tersebut dapat merusak tatanan penegakan hukum dan mencederai reputasi pariwisata daerah.

Selain itu, akurasi komitmen kepemimpinan daerah dalam memberantas pungli secara konstitusional dapat terdistorsi oleh persepsi negatif akibat narasi menyesatkan yang beredar luas di ruang digital.

Sebagai langkah solutif yang komprehensif, aparat kepolisian perlu segera mengambil tindakan tegas penegakan hukum siber sesuai dengan regulasi Undang-Undang ITE terhadap oknum penyebar hoaks demi memberikan efek jera yang nyata.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karo disarankan mempercepat transformasi sistem tata kelola retribusi pariwisata konvensional menuju sistem pembayaran berbasis elektronik (e-ticketing) guna mengeliminasi celah pungutan liar secara permanen.

Penguatan infrastruktur pengaduan publik yang cepat dan responsif juga menjadi instrumen penting agar masyarakat memiliki saluran resmi dalam melaporkan setiap pelanggaran di lapangan. (Akorta)