WartaIndonesia.org | BERASTAGI, KARO – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Karo melakukan pemasangan spanduk pengumuman di sejumlah titik strategis di sekitar Ekowisata Kawasan Air Panas Semangat Gunung–Doulu, Kecamatan Berastagi. Langkah ini ditempuh guna memberikan kepastian informasi yang valid bagi seluruh lapisan masyarakat dan wisatawan.
Dalam maklumat tertulis tersebut, ditegaskan bahwa saat ini tidak ada pemungutan retribusi di kawasan objek wisata Air Panas Semangat Gunung–Doulu. Ketentuan pembebasan biaya masuk ini berlaku efektif terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026, sampai dengan adanya pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karo.
Pihak Dinas Budporapar juga mengimbau masyarakat beserta para pelancong untuk menolak secara tegas, sekaligus segera melaporkan kepada petugas dinas terkait di lapangan apabila menemukan oknum atau pihak mana pun yang masih melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Budporapar Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit, S.STP., M.Si, menyatakan bahwa aksi pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif Pemkab Karo dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kenyamanan para pengunjung. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di lapangan. Sementara waktu tidak ada retribusi, supaya situasi kondusif dan wisatawan merasa aman,” tuturnya.
Sebelumnya, pos pengutipan retribusi di kawasan wisata pemandian sulfur tersebut sempat ditutup sementara oleh Pemkab Karo. Keputusan penutupan tersebut merupakan buntut dari adanya kekisruhan terkait pengutipan berlapis, yang kemudian memicu terjadinya aksi damai oleh warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung. Pemkab Karo menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme musyawarah bersama masyarakat kedua desa.
Melalui keberadaan spanduk pengumuman ini, Pemkab Karo berharap citra sektor pariwisata di Tanah Karo dapat tetap terjaga dengan baik. Selain itu, sistem tata kelola objek wisata Air Panas Semangat Gunung–Doulu ke depan diharapkan dapat berjalan secara transparan, berkeadilan, serta senantiasa melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal.
Kawasan ekowisata Air Panas Semangat Gunung dan Doulu selama ini menjadi salah satu pilar penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta urat nadi perekonomian warga lokal. Kendati demikian, ketidakjelasan batas wilayah administratif serta adanya tumpang tindih regulasi antara pihak swasta, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan pemerintah daerah kerap memicu lahirnya pos-pos kutipan tidak resmi yang dikeluhkan oleh pengunjung.
Akar dari polemik ini bersumber pada sistem pengutipan berlapis yang telah berlangsung lama. Para wisatawan kerap diwajibkan membayar biaya masuk di beberapa pos berbeda sebelum berhasil mencapai lokasi pemandian air panas. Mekanisme yang dinilai tidak transparan ini tidak hanya membebani wisatawan, melainkan juga mencederai rasa keadilan bagi masyarakat desa setempat yang wilayahnya dilalui arus kendaraan tanpa menerima kontribusi ekonomi yang berimbang.
Apabila konflik horizontal dan praktik pungutan ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, dampak negatif yang nyata adalah penurunan drastis volume kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke Berastagi. Taruhannya adalah runtuhnya reputasi pariwisata daerah. Stigma negatif sebagai destinasi wisata yang mahal dan rawan pungli berpotensi melekat, yang pada gilirannya akan memukul sektor perhotelan, industri kuliner, serta pelaku UMKM lokal.
Sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan, Pemkab Karo perlu segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) komprehensif yang mengatur sistem satu pintu (one-gate system) berbasis e-retribusi guna mengeliminasi celah pungutan liar. Di samping itu, formulasi pembagian hasil (revenue sharing) yang adil antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di kedua wilayah harus disepakati secara legal-formal, sehingga masyarakat tempatan dapat menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi daerah.
