🕌 Jadwal Shalat Hari Ini
📍 Mendeteksi lokasi...
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah - Warta Indonesia
Scroll untuk baca artikel
#
OPEN DONASI

Kebaikan Kecil Hari Ini,
Bisa Menjadi Harapan Besar Untuk Mereka

Mari bersama membantu sesama melalui program donasi, bantuan sosial, anak yatim, pembangunan tempat ibadah, dan kegiatan kemanusiaan lainnya.

💖 DONASI SEKARANG
MediaNasionalWorld Corner

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Avatar photo
3
×

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Wartaindonesia.org – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

READ  Gelar Rakor Pelaksanaan ILASPP, Menteri Nusron Ingin Perbanyak Peta 1:5.000 untuk Percepat Penyusunan RDTR

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (REL/BS/KSR)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
OPEN DONASI

Pembangunan Mesjid As-Syarif

Mari bersama-sama ikut berpartisipasi dalam pembangunan Mesjid As-Syarif yang berlokasi di:

Dusun Sampean Barat, Desa Sampean,
Kec. Sungai Kanan, Kab. Labuhanbatu Selatan – Sumatera Utara
💖 DONASI SEKARANG
WordPress Warehouse Ankara Escort: Pursaklar Escort, Gölbaşı Escort, Çubuk Escort İstanbul Escort: Beşiktaş Escort, Bahçelievler Escort, Fatih Escort Bursa Escort: Mudanya Escort, Orhaneli Escort, Harmancık Escort AMPK Gruduk Gardenia SPA, Amiruddin: Tindak Tegas , Tutup Permanen Dan Cabut Izinya..!!! Pemerintah tetapkan dua KEK baru di sektor kesehatan dan pendidikan Pembantaian Umat ArcherBooks - Author & eBook Resume Elementor Pro Template Kit Contact Form 7 Emoji Reaction Simpley – Isotope Gallery WordPress plugin Logo Showcase for Elementor WordPress Plugin WordPress Expire Passwords Ultimate Clipboard and View Shortcode Addon for WPBakery Page Builder Learnomatic – Udemy Affiliate Plugin for WordPress HT Slider Pro For Elementor Herd Effect – fake notifications that stimulate user action WooCommerce Abandoned Cart Recovery – Email – SMS
1 Berita Terbaru