Pematangsiantar, Wartaindanesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan kepada masyarakat sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan kepada masyarakat, pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar akan diliburkan selama beberapa hari guna menghormati dan memperingati dua hari besar keagamaan tersebut.
Pelayanan pertanahan akan ditutup mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, seluruh aktivitas pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan untuk sementara waktu tidak beroperasi.
Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa pelayanan akan kembali berjalan normal pada Rabu, 25 Maret 2026. Masyarakat yang memiliki keperluan terkait pengurusan dokumen pertanahan diimbau untuk menyesuaikan jadwal kedatangan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat sekaligus untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui jadwal operasional pelayanan selama periode libur nasional dan keagamaan tersebut.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar juga mengharapkan pengertian dari masyarakat atas penyesuaian jadwal pelayanan ini. Setelah masa libur berakhir, seluruh layanan pertanahan akan kembali dibuka dan melayani masyarakat seperti biasa sesuai dengan jam operasional yang berlaku.
Dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan pengurusan administrasi pertanahan dengan lebih baik sehingga tidak mengalami kendala selama masa libur pelayanan berlangsung. (Red/BS/KSR)










