Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
MediaPemerintahSumut

Kantor Pertanahan Pematangsiantar Serahkan Tunggakan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat

Avatar photo
14
×

Kantor Pertanahan Pematangsiantar Serahkan Tunggakan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Tunggakan PTSL
Kantor Pertanahan Pematangsiantar Serahkan Tunggakan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat

 

Pematangsiantar, Wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Pada Senin, 16 Maret 2026, kantor tersebut melaksanakan kegiatan penyerahan tunggakan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung kepada warga di sejumlah wilayah Kota Pematangsiantar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian administrasi pertanahan sekaligus memastikan masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat segera menerima sertipikat hak atas tanah mereka.

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang sebelumnya telah mengikuti proses pendaftaran tanah melalui program nasional yang digagas pemerintah. Program PTSL sendiri bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berupaya menuntaskan berbagai tunggakan sertipikat yang sebelumnya belum sempat diserahkan kepada pemiliknya. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah, sekaligus membuka peluang bagi pemiliknya untuk memanfaatkan tanah secara lebih optimal, termasuk sebagai jaminan dalam pengembangan usaha atau kegiatan produktif lainnya.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam bidang pertanahan. Program ini diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa tanah, memperjelas status kepemilikan lahan, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.

READ  PD PERSIS Kota Medan Kunjungi Warga Medan Johor Yang Terdampak Banjir, Sekaligus Serahkan Bantuan Bahan Pokok

Dengan penyerahan tunggakan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar juga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Kepastian hukum tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga hak masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan.

Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian berbagai administrasi pertanahan, sehingga seluruh proses dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

(ABN/basri)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
   
banner 728x90