Scroll untuk baca artikel
#
HukumKriminal

Aroma Bau Tak Sedap Dapur MBG Labusel: AMPK SU Serbu Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Pungli dan Dapur Ilegal

14
×

Aroma Bau Tak Sedap Dapur MBG Labusel: AMPK SU Serbu Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Pungli dan Dapur Ilegal

Sebarkan artikel ini
Aroma Bau Tak Sedap Dapur MBG Labusel: AMPK SU Serbu Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Pungli dan Dapur Ilegal
AMPK SU mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa, 4 Agustus 2026.

WARTA INDONESIA, MEDAN — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa, 4 Agustus 2026. Massa mendesak Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan penyimpangan, praktik pungutan liar, hingga operasional dapur ilegal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam tuntutannya, AMPK SU mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Labuhanbatu Selatan, Adilpan Harahap.

Koordinator Aksi, Kamaluddin Harahap, menyoroti adanya indikasi keterkaitan lini pengawasan antara Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Regional (Kareg) SPPG Sumatera Utara bernama Agung, serta Korwil SPPG Labusel Adilpan Harahap. Ia menilai rentetan informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditelusuri secara mendalam oleh penegak hukum untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kami menilai ada dugaan keterkaitan yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Ini harus segera diperiksa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Kamaluddin saat beraudiensi dengan perwakilan Seksi Intelijen Kejati Sumut, Selasa.

AMPK SU meminta Kejati Sumut melakukan pendalaman secara terbuka dan akuntabel demi menjamin transparansi pelaksanaan program SPPG di Sumatera Utara.

Selain itu, massa menyoroti mekanisme penunjukan mitra serta tata kelola pengawasan BGN di lapangan, khususnya di wilayah Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan temuan AMPK SU, sejumlah unit dapur penyedia gizi disinyalir tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).

Tak hanya masalah izin dan kelayakan fasilitas, AMPK SU juga mengungkap adanya dugaan praktik penerimaan uang pelicin oleh oknum pengawas. Berdasarkan informasi dari sumber yang tak ingin disebutkan namanya, oknum Korwil SPPG Labusel diduga menerima setoran ‘uang keamanan’ setiap kali melakukan kunjungan dan peninjauan ke lokasi dapur gizi.

READ  Diduga Ilegal, Aktivitas pangkas inti dan cangkang sawit di Pekan Tolan Resahkan Warga APH Diminta untuk bertindak

Perwakilan Kejati Sumut, Randi H. Tambunan, yang menemui massa menyatakan siap menampung serta mengawal laporan tersebut. Kejati berjanji meneruskan berkas tuntutan beserta dokumen pendukung dari AMPK SU ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Menanggapi hal itu, AMPK SU menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara berjenjang. Mereka berencana membawa persoalan ini hingga ke BGN Pusat, Kejagung, hingga menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang berfokus pada pemenuhan nutrisi peserta didik serta penanganan stunting. Dalam pedoman teknis pelaksanaan, pemenuhan standar sanitasi—seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta pengolahan limbah cair (IPAL)—merupakan prasyarat mutlak bagi setiap unit penyedia makanan. Pengabaian terhadap kelengkapan fasilitas dan standar operasional tersebut berisiko tinggi memicu masalah kesehatan masyarakat, termasuk potensi keracunan makanan massal pada anak sekolah.

Dugaan pembiaran terhadap operasional dapur non-standar serta indikasi penerimaan uang keamanan dalam proses pengawasan MBG amat mencederai akuntabilitas program nasional. Apabila dugaan penyelewengan wewenang dan penerimaan gratifikasi ini terbukti benar, oknum penyelenggara dapat dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penguatan sistem pengawasan internal BGN dinilai sangat mendesak agar alokasi anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang